![]() |
Oleh: Hendra Tuanku Bandaharo Panjang
Asas Syari'at adalah pilar utama hukum syari'at Islam. Kunci sukses "Syaikh Burhanuddin Ulakan Rahimahullah" menyebarkan Islam di Ranah Minang adalah berpegang teguh kepada asas syari'at, jauh dari sikap tempramental, arogan, ekstrim dan radikal apalagi ghuluw.
Secara keseluruhan, hukum Islam berdiri di atas tiga pilar utama yang menjadi asas syari'at.
1. Raf'ul Haraj wal Musaqat.
2. Qillatu Taklif.
3. Tadrij fi Tasyri'.
1. RAF'UL HARAJ WAL MUSYAQAT.
Artinya mengangkat/meniadakan kesempitan dan keberatan.
Prinsip ini sejalan dengan tabi'at manusia yang tidak menyukai beban berat. Banyak dalil yang menjelaskan prinsip ini.
Allah berfirman: Allah tidak memberati seseorang melainkan sekuasanya (al-Baqarah:286).
Firman Allah: Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (al-Baqarah: 185).
Firman Allah: Allah tidak menghendaki untuk menjadikan sesuatu kesempitan bagimu.
Sabda Nabi saw:
يسِّرا ولا تعسرا وبشِّرا ولا تنفرا..
Mudahkanlah dan janganlah kamu mempersulit, berilah kelapangan jangan mempersempit yang membuat mereka lari,(HR.Muslim).
Nabi saw menegur imam shalat yang bacaannya panjang, tidak menegur bacaan imam yang pendek.
Memberikan Rukhsah kepada yang udzur, membolehkan berbuka puasa kepada musyafir dan lainnya.
2.QILLATU TAKLIF.
Artinya: menyedikitkan beban.
Allah melarang memperbanyak mempersoalkan tentang hukum yang belum ada, yang berakibat akan memberatkan mereka sendiri.
Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mempertanyakan tentang sesuatu yang kalau diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu (Almaidah:101)
Ketika Rasulullah saw menjelaskan tentang kewajiban haji, maka seorang laki-laki yang nyinyir bertanya;
أكل عام يا رسول الله ؟ " فسكت ، حتى قالها ثلاثا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم لوجبت ، ولما استطعتم ،
ثم قال : ذروني ما تركتكم فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم.
Apakah haji itu harus setiap tahun ya Rasulullah,,,?
Nabi saw diam dan mengabaikannya, lalu laki-laki itu mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali, maka Rasulullah menjawab: Jika saya katakan iya maka ia akan menjadi wajib setiap tahun, jika ia wajib setiap tahun kamu tidak akan mampu menunaikannya.
Biarkanlah tentang apa yang aku diamkan, sesunghuhnya binasanya kaum para nabi terdahulu karena banyak mempertanyakan hal-hal yang menyebabkan memberatkannya sehingga mereka menyelisihi Nabinya,,,(HR.Muslim).
Maksudnya apa-apa yang dijelaskan Nabi saw berarti itu penting, dan apa-apa yang didiamkannya dan tidak dijelasknnya berarti itu tidak begitu penting,
3.TADRIJ FI TASYRI'
Artinya hukum Islam itu ditetapkan secara bertahap. Pada kenyataannya, setiap manusia dalam masyarakat mempunyai tradisi atau adat kebiasaan, baik tradisi yang baik maupun yang tidak baik, bahkan membahayakan.
Mereka jelas sudah terbiasa mempraktekkan tradisi yang dianut, sehingga sangat sulit untuk melakukan suatu perubahan dari satu tradisi lama ke tradisi baru yang lain secara spontan.
Ibnu Khaldun mengatakan: Suatu masyarakat akan menentang apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya, terutama apabila sesuatu yang baru itu bertentangan dengan tradisi yang ada.
Ada beberapa kasus hukum yang dicontohkan Rasul kepada kita yang ditetapkan secara bertahap, antara lain, seperti: ajakan kepada tauhid, aturan hukum shalat, zakat, puasa, haji, pengharaman riba dan pengharaman khamar, semua itu ditetapkan secara bertahap tidak secara spontan.
Rujukan:
(Tahzib fi Fiqih Syafi'i.juz 1.hal 8-9)