![]() |
Prof Duski Samad Tuanku Mudo. (foto dokpri) |
Halaqah Tuanku Nasional Series ke XVIII
MUKADDIMAH
Ziarah kubur dalam masyarakat muslim kenyataannya ada di mana-mana, bahkan ibadah haji dan umroh, satu di antara rangkaian ibadahnya adalah ziarah ke kuburan Nabi, sahabat dan mujahid Islam di Madinah dan juga di Mekah. Ziarah kubur juga berlangsung di belahan dunia Islam lainnya.
Ziarah kubur di Indonesia juga sudah masuk kegiatan resmi negara, khususnya saat upacara peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus setiap tahunnya dan ziarah yang dilakukan saat ada upacara khusus memperingati hari ulang tahun organisasi atau tokoh yang berjasa besar.
Dalam kehidupan sosial masyarakat, kegiatan ziarah kubur dilakukan dengan beragam cara, ada saat memasuki bulan Ramadhan, ada ziarah setelah melakukan Shalat Idul Fitri, ziarah memperingati hari wafatnya ulama - di Jawa disebut Haul, di Sumatera Barat disebut Basapa dan ada pula ziarah bersama ke kuburan ulama yang dipimpin oleh Tuanku atau ulama yang memiliki silsilah (geneologis keilmuan) misalnya ziarah ke makam Syekh Abdur Rauf al-Sinkili ke Aceh dan ziarah ke makam Syekh Burhanuddin di Ulakan, Padang Pariaman, serta ziarah bersama lain ke makam guru-guru (ulama) oleh Tuanku yang pernah belajar kepadanya.
Fenomena dan kenyataan bertambah banyaknya umat Islam yang melakukan ziarah kubur bersama ke makam ulama dan ziarah kubur saat tertentu, serta ziarah kubur yang ditambah dengan kegiatan ibadah dalam bersyafar ke makam Syekh Burhanuddin adalah bentuk kegiatan keagamaan yang memiliki titik singgung antara sunnah dengan adat, dan budaya lokal masing-masing daerah.
Kedudukan, tugas, dan fungsi Tuanku sebagai suluah bendang dalam nagari dan memenuhi perintah al-Qur’an untuk berjihad mendalami agama (tafaquhfiddin) sekaligus untuk memberikan peringatan bagi umatnya.
وَمَا كَا نَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَآ فَّةً ۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ
وَ لِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْۤا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya."(QS. At-Taubah 9: Ayat 122).
Berbagai pandangan, kritikan dan adanya tuduhan syirik dan sejenisnya dari sebagian mubaligh terhadap praktik ziarah kubur, ziarah bersama, ziarah ke makam ulama dan ziarah basapa ke makam Syekh Burhanuddin Ulakan masalah yang keagamaan yang perlu mendapat penjelasan dari pimpinan umat yang memimpin atau setidaknya memberikan kesempatan umat untuk melakukannya.
Halaqah Tuanku Nasional, sebagai pihak yang menjadi pimpinan dan tokoh penggerak ziarah kubur, ziarah bersama, ziarah ke makam ulama dan ziarah basapa ke Ulakan, patut memberikan pituah (pendapat agama) dan taushiyah (nasehat keagamaan) untuk masyarakat umum, dan tentu juga akan diperlukan oleh pemimpin ziarah dan pihak-pihak yang memerlukan pandangan dan paham keagamaan tentang ziarah dengan segala jenis dan macamnya.
PERMASALAHANNYA
Ada beberapa masalah yang patut diberikan pituah dan taushiyah berkenaan dengan ziarah kubur yang sudah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat:
Apa dan bagaimana hukum, pandangan dan tujuan ziarah kubur umumnya?
Apa dan bagaimana kedudukan, ziarah bersama ke makam ulama tertentu pada saat tertentu atas pimpinan Tuanku/ Ulama?
Apa dan bagaimana kedudukan ziarah kuburan umum sebelum dan sesudah puasa Ramadhan dan kegiatan sejenisnya?
Apa dan bagaimana kedudukan ziarah kubur yang dilakukan pada saat yang sama kegiatan keagamaan setiap tahun di bulan Syafar (basapa)?
HUKUM DASAR ZIARAH KUBUR
Perbuatan yang berkaitan dengan aqidah, ibadah dan muamalah umat Islam mesti jelas hukum dasarnya, di antaranya:
1. Ziarah kubur dalam Islam hukum dasarnya dianjurkan (sunnah) apabila dilakukan sesuai adab ziarah, dengan tujuan untuk mengingatkan penziarah pada kematian, mendoakan yang berkubur, dan juga mendapatkan pembelajaran dari orang yang diziarahi.
2. Ziarah kubur secara sendiri-sendiri dan bersama (berjamaah) ke makam ulama hukumnya sama dengan ziarah kubur secara umum. Namun menziarahi kuburan ulama dapat menjadi tanda penghormatan terhadap ulama, menjadi 'itibar dan menjadi sumber nasehat dengan menggali dan mengingatkan kepribadian baik, akhlakul karimah, jasa perjuangan dakwah ulama yang kuburannya diziarahi.
3. Ziarah ke kuburan keluarga dan kuburan umum sebelum dan sesudah puasa Ramadhan hukumnya sama dengan ziarah kubur pada hari-hari yang lain. Patut diingatkan bahwa tidak ada sunnah, atau anjuran Nabi, sahabat dan pendapat ulama yang menganjurkan untuk ziarah kubur khusus menjelang mau melakukan puasa Ramadhan, setelah shalat awal Idul Fitri dan peristiwa lainnya. Perbuatan sejenis itu adalah adat budaya yang sudah teradatkan yang tak diketahui siapa memulai dan bila waktu bermulanya.
4. Ziarah kubur secara bersama jamaah ke makam Syekh Burhanuddin Ulakan, Padang Pariaman pada hari Rabu kedua dan ketiga bulan Syafar setiap tahunnya (populer Basapa) hukumnya mengikuti ziarah umum, selama memenuhi adab ziarah sesuai sunnah.
ADAB ZIARAH KUBUR
Adab, akhlak, etika dan kepatutan syarak dan adat dalam melakukan ziarah adalah kemestian, harus dan atau wajib dilakukan untuk menjaga kebaikan akidah umat (tidak bercampur dengan budaya), menghormati dan memuliakan marwah ulama serta memelihara pelestarian budaya luhur, di Minangkabau terangkum dalam falsafah dan nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai. Di antara adat, etika dan kepatutan perilaku penziarah di tempat ziarah, adalah sebagai berikut:
Niat mengikuti sunnah untuk berziarah kubur baik yang dilakukan sendiri-sendiri, bersama-sama (berjamaah), ziarah ke kuburan ulama dan ziarah lainnya.
Adab, etika dan tata laku utama dalam ziarah kubur dalam segala jenis adalah ketat dan disiplin mempedomani kemuliaan orang berkubur di sana, menjaga kemuliaan manusia dengan menjaga tata tertib ziarah. Dilarang atau dikatakan sebagai perbuatan tercela penziarah yang duduk, berdiri, dan menginjak kuburan, mengambil benda-benda di kuburan untuk tujuan yang tak ada dasarnya.
Penziarah dianjurkan membaca salam dan mendoakan ahli kubur, sebagaimana dijelaskan hadist.
Berdoa di kuburan pada dasarnya sama dengan berdoa di tempat lain, yakni tetap harus hati-hati agar kuat memenuhi kaifiat berdoa, di antaranya meminta hanya kepada Allah swt saja, tidak meminta pada kuburan atau orang yang berkubur di tempat yang diziarahi.
Ziarah kubur ulama harus lebih kuat aqidahnya dan disiplin dalam memenuhi adab ziarah kubur umumnya, namun diikuti untuk memuliakan ulama, mengi'tibari dan menjelaskan warisan ilmu dan kemuliaan akhlaknya agar dapat dilakukan tanpa menimbulkan kultus yang dapat menimbulkan kemusyrikan terselubung dan tetap teguh menjaga akhlak Islam dalam ziarah dan di luar ziarah.
E. DALIL POKOK ZIARAH KUBUR
Ayat al Qur'an memerintahkan agar sesama umat Islam hendaklah saling mendoakan termasuk di dalamnya mendoakan saudara seiman yang sudah wafat sekalipun, di antaranya:.
وَا لَّذِيْنَ جَآءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَـنَا وَلِاِ خْوَا نِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِا لْاِ يْمَا نِ
وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَاۤ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang. "(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 10). Ayat yang maknanya sama dapat dibaca QS. Ibrahim 14: Ayat 41. QS. Nuh 71: 28 dan QS. Muhammad 47: Ayat 19.
Hadis tentang ziarah kubur banyak sekali, satu di antaranya adalah hadist Riwayat al-Hakim. Rasulullah SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR. Hakim).
Dalil ayat dan hadist lain dapat dibaca lebih lanjut, namun perlu dipahami juga bahwa 'adat dapat menjadi dasar hukum (al 'adat muhkamah) yang sudah berlangsung sejak awal dalam kebudayaan dan peradaban ziarah adalah dasar yang memberi dukungan sunnahnya ziarah kubur.
PITUAH DAN TAUSHIYAH
Pituah yang dimaksud adalah pendapat keagamaan yang dilahirkan oleh ulama pribadi (fardi) atau kelompok ulama (ijtima') seperti kesimpulan Halaqah Tuanku Nasional ini. Taushiyah maknanya pandangan keagamaan yang harus menjadi perhatian untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh orang, komunitas dan pemerintah selaku penjaga kemaslahatan umum.
a. Pituah
1. Ziarah kubur adalah sunnah bila dilakukan dengan mengikuti adab, akhlak, etika tata laku sesuai syariat.
2. Ziarah kubur tidak mesti ada waktu tertentu, bagi yang membuat ketetapan atau mewiridkan (membiasakan) waktu tertentu seperti memasuki puasa Ramadhan dan setelah Shalat Idul Fitri wajib dijelaskan perbuatan pembiasan itu adalah sebatas budaya yang boleh atau tidak boleh diikuti masyarakat (hukum agamanya harus, jaiz saja).
3. Ziarah bersama ke makam ulama di luar daerah, khususnya ulama yang memiliki silsilah tarekat dan sanad keilmuan lainnya pada dasarnya hukumnya sama dengan ziarah biasa, dapat dilakukan untuk menghormati ulama.
4. Ziarah bersama ke maqam Syekh Burhanuddin Ulakan Pariaman yang dilakukan jamaah tarekat Syattariyah pada Rabu kedua dan ketiga di bulan Syafar tiap tahunnya adalah kegiatan ziarah biasa, tidak ada dalam nash dan hadist yang menyamakan dan atau dapat dihubungkan sama dengan ziarah ke Mekah, haji atau umroh dan atau sebutan lainnya.
b. Taushiyah
1. Masyarakat muslim dan semua pihak hendaklah melakukan ziarah kubur dengan mempedomani sunnah, tidak berkelebihan, tetap menjaga kemurnian akidah, dan termasuk dalam menziarahi kuburan ulama.
2. Kepada semua alim ulama, Tuanku, Dai, Mubaligh, Labai, dan pemangku kepentingan agama diminta untuk memperkuat dakwah yang mencerahkan, menegaskan dan membedakan antara sunnah ziarah dengan adat, dan adat budaya dalam ziarah kubur sendiri-sendiri, ziarah kuburan ulama, ziarah berjamaah lainnya.
3. Kepada Alim Ulama, Tuanku, Labai dan pihak yang mengurus ziarah bersama ke makam ulama diminta untuk menjelaskan hikmah, makna dan i'tibar dari perjuangan dakwah ulama tersebut serta menjaga kepatutan sosial ekonomi masyarakat penziarah.
4. Kepada penentu kebijakan pelaksanaan ziarah kubur bersyafar (Basapa) ke makam Syekh Burhanuddin Ulakan, Padang Pariaman diminta untuk membuat pedoman ziarah yang sesuai sunnah, adab dan akhlak penziarah serta ketentuan yang menjamin kemurnian akidah umat dan ketenteraman masyarakat penziarah.
5. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman diminta untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan yang lebih baik kegiatan ziarah ke makam Syekh Burhanuddin Ulakan hari-hari biasa, hari Basapa dan dapat mengembangkan wisata religius ke makam Syekh Burhanuddin Ulakan.
KHATIMAH
Penutup kalam, akhirnya ingin ditegaskan bahwa aslinya hukum ziarah kubur itu sunah dan dianjurkan. Praktik ziarah kubur yang mengambil pasir, air dan benda-benda di makam yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak paham atau tidak mengerti syariat tidak patut menjadi alasan dilarangnya ziarah kubur.
Praktik ziarah bersama ke makam ulama, ziarah bersama menjelang masuk puasa dan sesudah puasa, ziarah dalam bentuk Basapa adalah sama dengan ziarah secara umum yang adab, adat, etika dan akhlaknya harus ditegakkan dengan baik.
Adanya praktik berlebihan atau ada kecendrungan adanya kultus ulama seperti yang dikhawatirkan oleh pihak lain yang tidak sepaham, maka perlu ada penjelasan yang tegas, jelas dan tidak berkelebihan, atau dalam bentuk mengada-ada yang tak ada dalilnya, dan juga perlu peringatan terhadap perbuatan atau perilaku tidak baik oleh orang-orang di sekitar makam.
Kepada alim ulama, Tuanku dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan kemuliaan ulama dan kemurnian akidah, adalah tugas semuanya, tentu utamanya Pimpinan Daerah untuk mengembalikan kepada yang benar. Semoga ibadah ziarah umat tetap terjaga, aqidah penziarah terjamin, muamalah (ekonomi krearif) penggerak dalam hal ziarah bersama berjalan baik. amin. DS. 05062024.
Padang, 09 Juni 2024M/02 Zulhijah 1445H.
Halaqah Tuanku Nasional Series ke XVIII