![]() |
Duski Samad
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang
Email: duskisamad@uinib.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis paradoks antara keberadaan infrastruktur keagamaan yang masif dan tingginya angka patologi sosial di Kabupaten Padang Pariaman pada era digital. Meskipun wilayah ini memiliki 99,54% populasi Muslim dan didukung oleh lebih dari 2.700 tempat ibadah (masjid dan surau), data Pengadilan Agama Pariaman menunjukkan angka perceraian yang tinggi, yakni mencapai 900 hingga 1.000 kasus setiap tahunnya. Fenomena ini diperparah oleh munculnya disrupsi sosial baru seperti judi online, penyalahgunaan narkotika, dan kasus kejahatan kesusilaan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan interdisipliner—mengintegrasikan normatif-syariat, antropologi-sosiologi Minangkabau, psikologi sosial, dan analisis kebijakan publik—penelitian ini menemukan bahwa disrupsi digital telah melemahkan kontrol sosial informal (informal social control) dan peran tradisional Mamak dalam sistem matrilinear. Penurunan fungsi surau menjadi sekadar tempat ritual formal telah menciptakan anomi sosial di tingkat nagari. Artikel ini merekomendasikan re-konseptualisasi dan revitalisasi fungsi surau sebagai pusat konseling keluarga, edukasi pra-nikah, dan literasi digital berbasis Tungku Tigo Sajarangan, yang didukung secara struktural melalui Peraturan Nagari (Perneg) dan kebijakan Pemda.
Kata Kunci: Revitalisasi Surau, Ketahanan Keluarga, Anomi Sosial, Era Digital, Padang Pariaman, Adat Basandi Syarak.
1. PENDAHULUAN
Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu wilayah di Sumatera Barat dengan homogenitas keagamaan tertinggi. Berdasarkan data Kementerian Agama RI (2024), persentase pemeluk agama Islam di daerah ini mencapai 99,54% (sekitar 434.000–440.000 jiwa) dari total populasi. Kerapatan keagamaan ini secara fisik direfleksikan oleh keberadaan 379 masjid dan sekitar 2.367 surau atau musholla. Rasio tempat ibadah yang sangat tinggi ini secara historis dan sosiologis menempatkan surau bukan sekadar sebagai bangunan fisik untuk ritual ibadah, melainkan sebagai pusat transmisi keilmuan Islam, pembentukan karakter, dan konsolidasi sosial-kemasyarakatan (Samad, 2024).
Namun demikian, keberadaan basis infrastruktur keagamaan yang masif ini berbanding terbalik dengan dinamika sosial-keagamaan masyarakatnya. Data Pengadilan Agama Pariaman (2025) mencatat tren perkara perceraian yang konsisten berada pada kisaran 900 hingga 1.000 kasus per tahun, di mana perkara cerai gugat (yang diajukan oleh pihak istri) mendominasi secara signifikan. Di sisi lain, penetrasi teknologi informasi dan era digital memicu munculnya fenomena patologi sosial baru, seperti maraknya perjudian online, penyalahgunaan narkotika, dan pergeseran norma kesusilaan di tingkat korong dan nagari.
Kondisi ini mengindikasikan hadirnya gap atau jurang pemisah antara kesalehan formal-ritualis yang disimbolkan oleh keberadaan sarana ibadah dengan efektivitas transmisi nilai-nilai agama (syarak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akar penyebab patologi sosial di Padang Pariaman melalui pendekatan syariat, sosiologi-antropologi Minangkabau, psikologi sosial, dan kebijakan daerah, serta merumuskan formulasi rekonstruksi peran surau yang adaptif di era digital.
2. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (library research) dan analisis dokumen sosial-hukum. Data sekunder diperoleh dari data statistik BPS, Kementerian Agama RI, data penanganan perkara Pengadilan Agama Pariaman, serta regulasi daerah (Perda Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Bupati/Nagari). Teknis analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data secara tematis, dan penarikan kesimpulan melalui triangulasi teori (mengintegrasikan teori hukum Islam, teoretis antropologi-sosiologi Minangkabau, serta psikologi sosial-media).
3. LANDASAN TEORITIS DAN REGULASI
3.1. Perspektif Nash dan Syariat Islam
Secara normatif-teologis, keluarga berkedudukan sebagai unit terkecil sekaligus benteng pertahanan moral utama dalam masyarakat Islam. Al-Qur'an secara eksplisit mengamanatkan perlindungan keluarga dari kerusakan moral dan kehancuran sosial:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا...
> “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim [66]: 6).
>
Pembentukan ikatan pernikahan dihajatkan untuk mewujudkan ketenteraman (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah) (QS. Ar-Rum [30]: 21). Ketika konflik rumah tangga terjadi, Islam memberikan tata cara penyelesaian secara bertahap melalui mediasi (ishlah) dengan menghadirkan juru damai dari kedua belah pihak (hakam) sebelum mengambil jalan terakhir berupa perceraian (QS. An-Nisa' [4]: 35).
3.2. Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemerintah Daerah
Secara yuridis formal, upaya penguatan ketahanan keluarga dan norma lokal dijamin melalui kerangka perundang-undangan nasional dan regional:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019): Menegaskan bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perda Sumatera Barat No. 11 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga: Mengatur perlindungan keluarga melalui pendekatan keagamaan, sosial-budaya, dan ekonomi (DPRD Sumbar, 2017).
Perda Sumatera Barat No. 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Adat Minangkabau: Mengukuhkan kembali asas Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) serta peran Tungku Tigo Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai) dalam mewujudkan ketertiban sosial berbasis nagari (Pemprov Sumbar, 2022).
Kebijakan Strategis Daerah: Program Gerakan Basamo Mambangun Nagari (GMBN) di Kabupaten Padang Pariaman menjadi instrumen kebijakan operasional dalam menyinergikan alokasi APB Nagari dengan program penguatan nilai-nilai keagamaan dan pemberdayaan pemuda.
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Analisis Antropologi dan Sosiologi Minangkabau: Erosi Peran Mamak dan Anomi Social
Secara antropologis, masyarakat Padang Pariaman menganut sistem kekerabatan matrilinear. Dalam struktur ini, Mamak (paman dari garis ibu) memegang fungsi kepemimpinan dan perlindungan sosial terhadap kemanakan dan harta pusaka (Navis, 1984; Benda-Beckmann & Benda-Beckmann, 2000). Namun, pergeseran pola hidup dari keluarga luas (extended family) menuju keluarga batih (nuclear family) akibat modernisasi telah melonggarkan ikatan matrilinear tersebut.
Dampaknya, peran pembinaan dan mediasi konflik oleh Mamak mengalami degradasi. Ketika pasangan suami-istri muda mengalami ketidakharmonisan, fungsi mediasi adat di tingkat kaum tidak berjalan efektif. Di sisi lain, jika ditinjau dari teori disorganisasi sosial (Social Disorganization Theory) oleh Shaw & McKay (1942) serta konsep anomi dari Emile Durkheim (1951), perubahan sosial yang cepat tanpa diimbangi oleh penguatan kelembagaan lokal menyebabkan pudarnya kontrol sosial informal (informal social control). Surau yang dahulu berfungsi sebagai tempat pendidikan karakter laki-laki Minangkabau (incubation hub) mengalami fungsionalisasi kaku (rigidification) sekadar sebagai tempat shalat lima waktu.
4.2. Psikologi Sosial dan Disrupsi Digital
Teknologi digital bertindak sebagai katalisator yang mempercepat fragmentasi sosial di tingkat keluarga. Dalam perspektif psikologi media, kehadiran gawai tanpa literasi yang memadai memicu fenomena phubbing (phone-snubbing), yaitu tindakan mengabaikan interaksi tatap muka dengan pasangan demi gawai (Roberts & David, 2016). Keterasingan psikologis dalam rumah tangga ini menurunkan tingkat kepuasan pernikahan dan memicu keretakan relasi.
Lebih jauh, maraknya perjudian online dan keterpaparan terhadap konten negatif menciptakan kecanduan (addiction) serta krisis finansial keluarga. Data Pengadilan Agama Pariaman mengonfirmasi bahwa kegagalan pemenuhan nafkah lahir akibat judi online dan masalah ekonomi menjadi pemicu dominan diajukannya cerai gugat oleh pihak istri.
4.3. Penanganan Patologi Sosial: Restorative Justice Adat vs. Hukum Formal
Dalam penanganan kasus perzinahan dan pelanggaran kesusilaan, terdapat perbedaan pendekatan antara hukum pidana positif dan hukum adat Minangkabau. Pasal 284 KUHP membatasi perzinahan sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses atas laporan pasangan sah. Hal ini menciptakan keterbatasan penegakan hukum formal di tingkat lokal.
Sebaliknya, dalam pandangan adat Minangkabau, tindak asusila dinilai merusak keseimbangan kosmologis dan mencoreng sako serta pusako nagari. Oleh karena itu, mekanisme restorative justice adat—seperti pemberian sanksi denda adat, sewa nagari, hingga ritual cuci nagari—yang diputuskan oleh kesepakatan Niniak Mamak, Alim Ulama, dan pemuda nagari terbukti lebih responsif dan efektif memberikan efek jera secara komunal tanpa mengabaikan pemulihan tatanan sosial masyarakat (Samad, 2024).
5. REKOMENDASI DAN MODEL REVITALISASI SURAU
Untuk mengatasi permasalahan ketahanan keluarga dan patologi sosial di Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan langkah-langkah strategis terpadu:
+-----------------------------------------------------------------------+
| REKONSEPTUALISASI PERAN SURAU |
+-----------------------------------------------------------------------+
|
+-------------------------+-------------------------+
| |
v v
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| KELEMBAGAAN & REGULASI NAGARI | | PROGRAM APLIKATIF SURAU |
+----------------------------------+ +----------------------------------+
| - Penerbitan Perneg Ketahanan | | - Pusat Konseling Pra-Nikah |
| Keluarga berlandaskan ABSSBK | | dan Mediasi Keluarga (BP4) |
| - Integrasi Dana APB Nagari | | - Hub Literasi Digital dan |
| - Penguatan Kelembagaan | | Edukasi Remaja Nagari |
| *Tungku Tigo Sajarangan* | | - Sentra Restorative Justice |
+----------------------------------+ | Sengketa Sosial & Adat |
+----------------------------------+
Penguatan Kelembagaan Hukum Nagari (Perneg):
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu memfasilitasi pembentukan Peraturan Nagari (Perneg) tentang Ketahanan Keluarga dan Penanggulangan Patologi Sosial di seluruh nagari. Perneg ini memuat sanksi adat yang terukur, mekanisme mediasi berjenjang, serta alokasi anggaran nagari untuk pembinaan keagamaan.
Transformasi Surau Menjadi Center of Excellence Nagari:
Mengembalikan fungsi surau sebagai ruang publik adaptif yang menyediakan layanan konseling keluarga berkala bekerja sama dengan BP4, pusat literasi digital Islam bagi remaja, dan ruang interaksi positif pemuda untuk menghindarkan mereka dari bahaya narkoba dan judi online.
Pemberdayaan Tungku Tigo Sajarangan:
Meningkatkan kapasitas Niniak Mamak, Alim Ulama (Tuanku), dan Cadiak Pandai melalui pelatihan mediasi konflik rumah tangga modern, pemahaman regulasi perlindungan anak dan perempuan, serta keterampilan kepemimpinan publik.
6. KESIMPULAN
Tingginya jumlah rumah ibadah di Kabupaten Padang Pariaman merupakan potensi modal sosial dan keagamaan yang sangat besar. Namun, modal sosial ini tidak dapat bekerja secara otomatis tanpa adanya revitalisasi fungsi yang adaptif terhadap perubahan zaman. Kerentanan keluarga dan maraknya patologi sosial di era digital menuntut sinergi antara nilai syariat (nash), kepastian hukum dan regulasi daerah, penegakan hukum adat yang bermartabat, serta difungsikannya kembali surau sebagai benteng pertahanan moral dan sosial masyarakat.
REFERENSI
Benda-Beckmann, F. von, & Benda-Beckmann, K. von. (2000). Property in Social Continuity: Continuity and Change in the Property Rights of Social Groups in Minangkabau, West Sumatra. The Hague: Martinus Nijhoff.
DPRD Provinsi Sumatera Barat. (2017). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Padang: Sekretariat DPRD Sumbar.
Durkheim, É. (1951). Suicide: A Study in Sociology. Translated by J. A. Spaulding & G. Simpson. Glencoe: The Free Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kabupaten Padang Pariaman. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI.
Navis, A. A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: PT Grafiti Pers.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2022). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Adat Minangkabau. Padang: Biro Hukum Setda Prov. Sumbar.
Pengadilan Agama Pariaman. (2025). Laporan Tahunan Perkara Perceraian dan Hukum Keluarga. Pariaman: Pengadilan Agama Class I B Pariaman.
Roberts, J. A., & David, M. E. (2016). My life has become a major distraction from my cell phone: Partner phubbing and relationship satisfaction among romantic partners. Computers in Human Behavior, 54, 134-141.
Samad, D. (2024). Nagari Rentan Disharmoni: Analisis Sosial Keagamaan dan Solusi Berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Padang: Penerbit Utama.
Shaw, C. R., & McKay, H. D. (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. Chicago: University of Chicago Press.
