![]() |
Oleh: Duski Samad
KRISIS YANG MEMERLUKAN MAU‘IZHAH
Mau‘izhah dalam masyarakat tidak cukup dipahami sebagai ceramah yang disampaikan pada suatu acara. Mau‘izhah harus berfungsi sebagai pencerahan, koreksi sosial (tashih), penguatan nilai, dan penggerak perubahan perilaku. Al-Qur'an memerintahkan dakwah dilakukan dengan hikmah dan mau‘izhah hasanah (QS al-Nahl [16]:125).
Dalam konteks Padang Pariaman, urgensi tersebut dapat dibaca melalui lima krisis berikut.
1. Krisis Akhlak: Jarak antara Pengetahuan Agama dan Perilaku
Krisis akhlak muncul ketika pengetahuan tentang baik dan buruk tidak lagi cukup kuat mengendalikan perilaku. Kejahatan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, perzinaan, pornografi, pergaulan bebas dan perilaku sosial destruktif tidak tepat dianggap sebagai karakter seluruh masyarakat Padang Pariaman. Namun kemunculan kasus-kasus tersebut harus menjadi alarm moral bagi keluarga, sekolah, surau, masjid, ninik mamak dan pemerintah.
Al-Qur'an tidak hanya memerintahkan manusia mengetahui kebaikan, tetapi melakukan kebaikan:
«كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ»
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.”
(QS al-Saff [61]: 3).
Secara pendidikan karakter, persoalan mendasar memang terletak pada jarak antara moral knowing, moral feeling, dan moral action. Mengetahui nilai belum menjamin seseorang mencintai dan melaksanakan nilai tersebut (Lickona, 1991).
Contoh kasus: seorang remaja mengetahui zina, narkoba dan pornografi dilarang agama. Ia bahkan pernah belajar di MDTA. Namun setelah tamat MDTA tidak ada lagi komunitas keagamaan yang mendampinginya. Masjid tidak mempunyai wirid remaja, sementara lingkungan digital hadir setiap hari. Dalam keadaan demikian, masalahnya bukan semata-mata “remaja tidak tahu agama”, tetapi terputusnya proses internalisasi nilai.
Maka krisis akhlak tidak cukup dijawab:
“Anak-anak sekarang kurang agama.”
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah:
“Siapa yang mendampingi mereka setelah keluar dari MDTA, sekolah dan surau?”
2. Krisis Keluarga: Ketika Rumah Tidak Lagi Menjadi Madrasah Pertama
Keluarga adalah institusi pertama pembentukan iman, kepribadian dan adab. Al-Qur'an memerintahkan:
«“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS al-Tahrim [66]: 6).»
Data resmi memperlihatkan bahwa persoalan perceraian patut mendapat perhatian. Pada 2025, data Badan Peradilan Agama mencatat 849 perkara cerai gugat masuk ke Pengadilan Agama Pariaman, di luar kategori perkara perceraian lainnya (Badilag, 2025). Angka tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai jumlah perceraian khusus Kabupaten Padang Pariaman karena wilayah hukum pengadilan dan kategori perkara harus diperhatikan, tetapi cukup menunjukkan besarnya persoalan keluarga yang ditangani lembaga peradilan.
Contoh kasus: perkawinan dipersiapkan berbulan-bulan untuk menentukan pesta, pakaian, pelaminan, katering dan adat, tetapi calon pasangan hanya memperoleh sedikit pembekalan tentang komunikasi suami-istri, pengelolaan ekonomi, hak dan kewajiban, pengasuhan anak serta penyelesaian konflik.
Akhirnya:
baralek dipersiapkan, tetapi rumah tangga kurang dipersiapkan.
Di sinilah mau‘izhah harus bergerak dari mau‘izhah pesta menuju mau‘izhah keluarga. Masjid-surau perlu mempunyai pendidikan pranikah, parenting, konsultasi keluarga dan mediasi keluarga.
3. Krisis Kepemimpinan: Bergeser dari Amanah kepada Pengaruh dan Kekuasaan
Al-Qur'an menegaskan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan keputusan harus dijalankan secara adil (QS al-Nisa' [4]:58).
Krisis kepemimpinan terjadi ketika jabatan formal maupun kedudukan sosial lebih dipahami sebagai sumber prestise, pengaruh dan kuasa daripada amanah pelayanan.
Dalam masyarakat Minangkabau, persoalan ini menjadi penting karena kepemimpinan tidak hanya berada pada pemerintahan. Ada wali nagari, ninik mamak, alim ulama, tuanku, imam, khatib, cadiak pandai, bundo kanduang dan berbagai tokoh masyarakat.
Contoh kasus: perbedaan dalam pemilihan wali nagari, kepengurusan organisasi, kepemimpinan adat atau lembaga keagamaan yang seharusnya selesai melalui musyawarah dapat berubah menjadi kelompok-kelompok sosial yang saling menjatuhkan. Setelah pemilihan selesai, pertentangan personal masih dibawa ke dalam kehidupan masyarakat.
Masalahnya bukan adanya kompetisi. Kompetisi adalah wajar. Krisis terjadi ketika:
“Beda pilihan berubah menjadi putus silaturahmi; jabatan berubah dari amanah menjadi alat pengaruh.”
Mau‘izhah kepemimpinan karenanya harus mengembalikan prinsip:
«Pemimpin bukan orang yang paling banyak dilayani, tetapi orang yang paling besar tanggung jawabnya untuk melayani.»
4. Krisis Kepercayaan dan Pergeseran Nilai: Dari Martabat kepada Materialisme
Modernisasi dapat mengubah ukuran prestise sosial. Pendidikan, jabatan, pekerjaan, pesta dan kemampuan ekonomi dapat menjadi simbol status. Dalam keadaan tertentu, nilai manusia kemudian dinilai berdasarkan “bara pitihnyo, apo pangkatnyo, bara gadang aleknyo”, bukan terutama berdasarkan akhlak dan tanggung jawabnya.
Tradisi uang japuik perlu ditempatkan secara proporsional. Penelitian menunjukkan uang japuik secara adat mempunyai fungsi penghormatan, komitmen sosial dan penguatan hubungan antarkerabat. Besarnya juga dipengaruhi status sosial-ekonomi calon marapulai (Daswanto, 2005; Dari et al., 2025).
Penelitian terbaru justru mengingatkan pentingnya membedakan uang japuik dengan uang hilang. Karena itu, tidak tepat mengidentikkan seluruh tradisi bajapuik dengan transaksi jual-beli laki-laki (Dari et al., 2025).
Contoh kasus: persoalan muncul apabila kesepakatan adat bergeser menjadi tuntutan nominal yang memberatkan sehingga keluarga merasa harga diri ditentukan oleh besarnya uang yang diberikan.
Di sinilah berlaku kaidah:
«الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat dapat menjadi pertimbangan hukum.”»
Tetapi juga:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan kemudaratan.”»
Maka uang japuik sebagai simbol penghormatan dapat dipelihara; materialisasi, pemaksaan dan gengsi ekonominya harus ditashih.
5. Krisis Ketaatan: Ramai Tradisi, Belum Tentu Ramai Ibadah
Inilah persoalan yang paling memerlukan introspeksi.
Masyarakat dapat mempunyai masjid yang indah, surau, Maulud, badikie, Basapa, mangaji kematian dan berbagai kegiatan keagamaan. Semua itu merupakan modal budaya-keagamaan yang penting.
Tetapi ukuran keberagamaan tidak boleh berhenti pada ramainya seremoni.
Allah berfirman:
«“Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
(QS al-'Ankabut [29]:45).»
Contoh kasus: suatu kegiatan Maulud dapat berlangsung berjam-jam dengan badikie, bajamba dan makan bersama, tetapi tidak disediakan 20–30 menit untuk menjelaskan sirah dan akhlak Rasulullah kepada generasi muda.
Demikian pula mangaji kematian dapat dihadiri ratusan orang, tetapi pertemuan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan tentang persiapan kematian, kewajiban keluarga, bahaya utang, pembagian warisan yang adil, atau pentingnya salat.
Di sinilah muncul paradoks:
«“Ramai memperingati agama, tetapi belum tentu kuat mengamalkan agama.”»
Tradisi tidak harus dihentikan. Justru substansi pendidikannya yang harus dikembalikan.
“SYARAK MANGATO, ADAT MAMAKAI” YANG BELUM KUAT
Pepatah “syarak mangato, adat mamakai” mengandung hubungan antara norma dan tindakan. Syarak memberikan nilai, sedangkan adat menghadirkannya dalam kehidupan.
Masalah terjadi ketika terdapat jarak antara keduanya.
1. Masjid Ada, Jamaah Belum Seimbang
Banyaknya masjid dan surau tidak dengan sendirinya menunjukkan tingginya partisipasi ibadah.
Karena itu pernyataan seperti “jamaah tidak sampai 50 persen dan yang saleh hanya 50 persen” tidak sebaiknya digunakan sebelum tersedia data lapangan. Kesalehan tidak dapat diukur hanya berdasarkan kehadiran di masjid.
Yang dapat dilakukan ialah Sensus Jamaah Nagari: berapa jumlah Muslim wajib Jumat, berapa yang hadir Jumat, berapa jamaah Subuh dan Isya, berapa anak MDTA, berapa remaja aktif, dan berapa pengajian rutin.
Dengan demikian, dakwah bergerak dari asumsi menuju data.
2. Baralek Meriah, Syariat Jangan Terabaikan
Baralek merupakan institusi adat yang penting. Namun kemeriahan tidak boleh menyebabkan waktu salat terabaikan, makanan mubazir, hiburan kehilangan batas kesopanan atau keluarga terjerat utang demi prestise.
Contoh kasus: azan Zuhur berkumandang sementara musik dan hiburan pesta terus berlangsung. Tamu makan, panitia sibuk dan tidak ada pengaturan jeda salat.
Di sinilah ABS-SBK diuji secara praktis:
«Kalau syarak benar-benar “mangato”, adat seharusnya memberi ruang kepada salat untuk “dipakai”.»
Solusinya bukan menghapus baralek, tetapi membuat Standar Baralek Beradab: jeda salat, hiburan bermartabat, makanan secukupnya dan adat tanpa pemaksaan ekonomi.
3. Hari Besar Islam Ramai, Mau‘izhah Menghilang
Maulud pada hakikatnya mempunyai peluang besar menjadi pendidikan Rasulullah.
Namun apabila seluruh energi dihabiskan untuk persiapan jamba, lamang, dekorasi dan seremoni sementara tidak ada pembelajaran tentang Rasulullah, terjadi pergeseran dari substansi kepada seremoni.
Karena itu perlu gerakan:
«SATU TRADISI — SATU MAU‘IZHAH.»
Setiap Maulud harus ada pesan akhlak Rasul.
Setiap mangaji kematian ada pesan tentang akhirat.
Setiap Basapa ada pendidikan tauhid, sanad dan sejarah.
Setiap baralek ada pesan keluarga sakinah.
4. Khutbah dan Wirid Kurang Menjangkau Masalah Nyata
Bahasa Arab adalah bagian penting dari khazanah dan ritual Islam. Tetapi khutbah dan pengajian juga mempunyai fungsi tabligh: pesan harus dipahami jamaah.
Allah menjelaskan bahwa para rasul diutus dengan bahasa kaumnya agar mampu memberi penjelasan (QS Ibrahim [14]:4).
Contoh kasus: jamaah mendengar teks agama tetapi pulang tanpa memahami apa hubungannya dengan narkoba, perceraian, judi daring, pornografi, korupsi, pendidikan anak atau etika media sosial.
Karena itu khutbah dan wirid perlu bergerak:
dari sekadar menyampaikan teks → menuju menjelaskan pesan → menuju perubahan perilaku.
5. Masjid-Surau Belum Sepenuhnya Menjadi Pusat Pendidikan
Surau dalam sejarah Minangkabau bukan hanya tempat salat. Ia adalah ruang pendidikan, pembentukan karakter dan transmisi ilmu.
Contoh kasus: sebuah masjid aktif untuk Jumat, Ramadan dan hari besar Islam, tetapi tidak memiliki MDTA/TPQ yang kuat, wirid remaja, pengajian keluarga atau kaderisasi imam-khatib.
Akibatnya terjadi kekosongan kaderisasi.
Anak mengenal masjid ketika belajar mengaji, kemudian setelah remaja hubungannya dengan masjid terputus.
Karena itu ukuran kemajuan masjid jangan hanya:
«“Bara gadang masajik awak?”»
tetapi juga:
«“Bara banyak anak dan remaja nan dibina masajik awak?”»
C. KESIMPULAN: DARI KRISIS MENUJU GERAKAN
Lima krisis tersebut mempunyai satu benang merah: melemahnya proses internalisasi nilai.
Krisis akhlak membutuhkan Gerakan Remaja Beradab.
Krisis keluarga membutuhkan Gerakan Keluarga Sakinah Berbasis Surau.
Krisis kepemimpinan membutuhkan Gerakan Keteladanan Pemimpin.
Krisis pergeseran nilai membutuhkan Gerakan Tashih Adat.
Krisis ketaatan membutuhkan Gerakan Kembali ka Masajik jo Surau.
Sedangkan lemahnya aktualisasi syarak mangato, adat mamakai dijawab melalui:
«GERAKAN SATU TRADISI — SATU MAU‘IZHAH.»
Mau‘izhah tidak lagi menjadi tambahan acara, tetapi menjadi instrumen tashih sosial.
Mau‘izhah → Kesadaran → Tashih → Pembiasaan → Keteladanan → Pelembagaan.
Dengan paradigma ini, yang hendak dibangun bukan masyarakat yang meninggalkan adat, tetapi masyarakat yang mampu menimbang adat dengan syarak, menghidupkan syarak melalui adat, dan menampilkan keduanya dalam adab.
«Nan syarak dipagang dalilnyo,
nan adat dipahami maknonyo.
Nan baik dipaliharo,
nan rancu ditashih,
nan batantangan jo tauhid ditinggakan.»
REFERENSI
Al-Qur'an al-Karim.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Tahun 2025, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Dari, I. W., Agustina, L., Saragih, P. N. B., Saputri, F., & Syafrini, D. (2025). “Makna Tradisi Uang Japuik di Padang Pariaman.” Social Empirical, 2(1), 10–18.
Daswanto. (2005). Uang Japuik dalam Perkawinan Masyarakat Adat di Padang Pariaman. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada.
Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.
Morizana, S., & Hardi, E. (2021). “Tradisi Bajapuik dan Uang Hilang Sistem Perkawinan di Kenagarian Kuranji (1970–2010).” Jurnal Kronologi, 3(1).
Putra, A. D. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Bajapuik dalam Perkawinan di Pariaman Sumatra Barat. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. [Pembahasan mengenai ‘urf sebagai pertimbangan hukum Islam].
Al-Suyuthi, Jalal al-Din. Al-Asybah wa al-Nazha'ir. [Kaidah al-'adah muhakkamah].
Al-Zuhayli, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr. [Pembahasan tentang ‘urf, maslahat dan sumber hukum].
