![]() |
Oleh: Duski Samad
Khutbah Jumat, 02 Oktober 2026
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Marilah kita meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan menjaga ibadah, memelihara amanah, dan menjauhkan diri dari harta yang diperoleh melalui jalan haram. Ketakwaan harus hadir ketika kita mengelola uang, menggunakan jabatan, memberikan pelayanan, dan mengambil keputusan yang menyangkut hak orang lain.
Salah satu musibah besar dalam kehidupan bangsa adalah korupsi. Bahayanya dapat menjangkau berbagai ruang kehidupan: pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, pelayanan masyarakat, bahkan lembaga yang membawa nama agama.
Korupsi merampas lebih daripada uang. Ia merampas kesempatan anak memperoleh pendidikan, mengurangi pelayanan bagi orang sakit, melemahkan bantuan bagi orang miskin, dan merusak kepercayaan masyarakat.
Karena itu, korupsi adalah persoalan hukum sekaligus persoalan iman, akhlak, dan keadilan.
Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Maknanya: janganlah kalian mengambil atau memakan harta di antara kalian melalui cara yang batil. Pada kelanjutan ayat, Allah melarang penggunaan harta untuk memengaruhi penguasa atau hakim agar dapat mengambil harta orang lain secara berdosa. (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Ayat ini menutup jalan pembenaran terhadap perampasan hak melalui uang dan kekuasaan. Mengubah nama pemberian menjadi “uang terima kasih”, “biaya koordinasi”, atau “dukungan kegiatan” tidak mengubah hukumnya apabila hakikatnya adalah suap.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Korupsi dapat dibaca melalui beberapa kategori moral dalam Islam.
Pertama, haram, karena mengambil harta tanpa hak dan melanggar amanah. Sedikitnya jumlah tidak menjadikan pengambilan yang batil sebagai sesuatu yang halal.
Kedua, zalim, karena merugikan orang lain. Uang yang dialihkan secara tidak sah memiliki pemilik atau penerima manfaat yang haknya dirampas.
Ketiga, fasad, karena kerusakannya meluas. Korupsi merusak tata kelola, membiasakan kebohongan, memperjualbelikan keputusan, dan membuat orang jujur kehilangan kesempatan.
Keempat, pengkhianatan, karena kewenangan yang diberikan untuk melayani digunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Allah berfirman:
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Maknanya: siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatkannya. (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).
Ayat ini berbicara tentang ghulul. Pelajaran moralnya sangat kuat: harta yang disembunyikan melalui pengkhianatan tetap berada dalam pengetahuan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Laporan dapat direkayasa. Bukti dapat disembunyikan. Namun, pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak dapat dibeli.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan tegas terhadap suap:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud, no. 3580).
Ancaman ini menunjukkan beratnya dosa memperjualbelikan kewenangan. Ketika keputusan dibeli, orang yang berhak dapat disingkirkan. Ketika pelayanan mensyaratkan pembayaran tidak sah, masyarakat dipaksa membeli sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Munas VI tahun 2000 tentang Risywah, Ghulul, dan Hadiah kepada Pejabat menegaskan bahwa memberikan dan menerima risywah adalah haram, serta melakukan korupsi adalah haram. Fatwa tersebut mengaitkan risywah dengan pemberian untuk meluluskan kebatilan atau menggugurkan hak.
Dengan demikian, umat memiliki pegangan yang jelas. Tokoh agama dan lembaga keagamaan berkewajiban menyampaikan kejelasan tersebut secara tegas, termasuk ketika pelakunya dekat dengan kita atau menjadi penyumbang kegiatan kita.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Ada keresahan ketika bahasa agama digunakan untuk melunakkan penilaian terhadap perbuatan yang merusak. Sebutan seperti “risywah hasanah” menjadi berbahaya apabila digunakan untuk memberi kesan bahwa suap memperoleh pembenaran karena tujuannya dianggap baik.
Kita harus bertanya dengan jujur: apakah pemberian itu membeli keputusan? Apakah ia menyingkirkan hak orang lain? Apakah ia menjadi imbalan atas penyalahgunaan jabatan? Apakah penerimanya memperoleh keuntungan karena kewenangan yang dipercayakan kepadanya?
Apabila demikian, kata “baik” yang dilekatkan kepadanya tidak menghapus kebatilan perbuatannya.
Namun, ketegasan juga harus disertai ketelitian ilmu. Ulama membedakan pelaku yang menyuap untuk memperoleh sesuatu yang bukan haknya dengan korban yang terpaksa membayar demi mendapatkan haknya atau menghindari kezaliman.
Ibn al-Atsir dalam al-Nihayah, sebagaimana dikutip dalam penjelasan fikih Islamweb, mengecualikan pembayaran untuk mempertahankan hak atau menolak kezaliman dari pengertian suap tercela bagi pihak pemberi. Penjelasan tersebut menempatkan dosa pada penerima yang memeras. Pembahasan ini merupakan perlindungan terhadap korban; ia tidak membenarkan penerimaan uang oleh pemegang kewenangan.
Kita tidak boleh memperluas keadaan terpaksa itu menjadi alasan umum untuk membeli jabatan, memenangkan proyek, melampaui antrean, atau mengalahkan orang yang lebih berhak. Penilaian fikih terhadap keterpaksaan seseorang juga harus dibedakan dari penilaian hukum negara atas perbuatannya.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Rasulullah ﷺ pernah menegur seorang petugas yang memisahkan hasil tugasnya dengan mengatakan bahwa sebagian adalah untuk lembaga dan sebagian lagi hadiah untuk dirinya. Nabi mengingatkan: jika ia tinggal di rumah orang tuanya, apakah hadiah itu tetap akan datang kepadanya? (HR. al-Bukhari, no. 7174).
Pertanyaan ini patut menjadi cermin bagi setiap pemegang amanah. Apakah pemberian datang karena hubungan pribadi yang wajar, atau karena jabatan dan keputusan yang dapat kita pengaruhi?
Para pengurus masjid, pesantren, yayasan, dan organisasi umat perlu menjaga keuangan secara terbuka. Dana umat harus dicatat, digunakan sesuai peruntukannya, dan dipertanggungjawabkan. Kedekatan dengan tokoh tidak boleh menggantikan pemeriksaan. Kepercayaan jamaah harus dijaga melalui kejujuran dan tata kelola yang baik.
Akal yang sehat menolak pembenaran terhadap korupsi. Kita memahami bahwa hak milik harus dihormati, janji harus ditunaikan, dan amanah harus dijaga. Nurani menjadi tumpul ketika keuntungan pribadi terus-menerus digunakan untuk menutupi kerugian orang lain.
Kesalehan seharusnya memperkuat keberanian menolak yang haram. Orang yang tekun beribadah harus semakin berhati-hati terhadap hak orang lain. Kehadiran di masjid, gelar keagamaan, atau sumbangan besar tidak memberikan kekebalan moral.
Allah berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Maknanya: janganlah mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan menyembunyikan kebenaran ketika kalian mengetahuinya. (QS. al-Baqarah [2]: 42).
Ayat ini mengingatkan kita agar menjaga kejujuran bahasa agama. Jangan sampai istilah yang suci dipakai untuk mengaburkan pengkhianatan.
Marilah kita menjaga diri dari mengambil yang bukan hak kita, menolak imbalan yang merusak amanah, dan mendidik keluarga untuk mencari rezeki yang halal. Tegakkan keadilan dengan bukti yang benar, tanpa fitnah, tanpa pilih kasih.
أَقُولُ قَوْلِي هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Khatib duduk sejenak.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، اتَّقُوا اللَّهَ.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Marilah kita memperbarui ketakwaan dengan memperbaiki hubungan kita dengan harta dan amanah.
Bagi yang pernah mengambil hak orang lain, jalan tobat tetap terbuka. Tobat menuntut penghentian perbuatan, penyesalan, tekad untuk tidak mengulanginya, serta pengembalian hak kepada pemiliknya melalui cara yang benar.
Harta yang diambil secara batil tidak menjadi bersih hanya karena sebagian disumbangkan. Pengembalian hak dan pemulihan kerugian harus menjadi bagian dari kesungguhan memperbaiki diri.
Bagi tokoh agama, marilah menjaga keberanian moral. Nasihati yang bersalah, dampingi korban, dan dukung penegakan keadilan. Bagi pengurus lembaga umat, bukalah pertanggungjawaban keuangan. Bagi orang tua, ajarkan bahwa keberhasilan harus ditempuh dengan kejujuran.
Semoga masjid menjadi tempat tumbuhnya amanah, pesantren menjadi tempat pembentukan integritas, dan organisasi umat menjadi teladan dalam memelihara hak masyarakat.
Marilah kita berdoa:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.
Ya Allah, jauhkan kami dari harta haram, suap, pengkhianatan, dan kezaliman. Berikan keberanian kepada kami untuk menolak kebatilan. Bimbing para pemimpin agar adil, para ulama agar jujur, dan para pengelola amanah agar bertanggung jawab.
Ya Allah, lindungilah orang yang mempertahankan kejujuran. Pulihkanlah hak mereka yang dirampas. Terimalah tobat orang yang sungguh-sungguh memperbaiki kesalahannya.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
