![]() |
Oleh: Duski Samad
Kuliah S2 PAI, Mata Kuliah Islam Komprehensif
28 Oktober 2026
Pendahuluan
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memperluas kemampuan manusia mengelola kehidupan. Namun, kemampuan tersebut selalu membawa pertanyaan tentang tujuan dan tanggung jawab. Untuk apa pengetahuan dikembangkan? Kepentingan siapa yang dilayani oleh kekuasaan? Bagaimana manusia mempertanggungjawabkan kebebasannya? Pada wilayah pertanyaan inilah ilmu kalam memiliki relevansi yang mendalam.
Ilmu kalam membahas dasar keimanan melalui pemahaman wahyu dan argumentasi rasional. Pembahasannya mencakup ketuhanan, kenabian, serta perkara gaib yang diketahui melalui wahyu, termasuk kehidupan akhirat. Di dalamnya berkembang pula pembahasan tentang kebebasan manusia, takdir, keadilan, dan hubungan iman dengan perbuatan. Dalam refleksi al-Ghazali, salah satu fungsi pokok ilmu kalam ialah menjaga keyakinan serta memberikan jawaban terhadap argumentasi yang menggugatnya (al-Ghazali, 1953, bagian Deliverance from Error).
Menempatkan ilmu kalam dalam sistem ajaran Islam berarti melihat perannya sebagai penjelas fondasi keyakinan yang menopang kehidupan beragama. Ilmu kalam berhubungan dengan fikih, akhlak, tasawuf, dan disiplin keislaman lainnya. Fondasi keimanan memberikan orientasi, fikih membimbing pengamalan, sedangkan akhlak dan tasawuf membina kualitas perilaku serta kehidupan batin.
Artikel ini menggunakan pembacaan normatif dan reflektif. Nash Al-Qur’an dan hadis ditempatkan sebagai landasan, pemikiran al-Ghazali dan Muhammad Iqbal digunakan sebagai mitra dialog, sedangkan persoalan modern menjadi medan penerapan. Hubungan dengan kehidupan digital, tata kelola lembaga, dan lingkungan merupakan pengembangan analisis penulis berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.
Tauhid sebagai Paradigma Kehidupan
Pusat paradigma ilmu kalam adalah tauhid. Allah berfirman:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
“Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa” (QS. al-Ikhlas [112]: 1).
Keesaan Allah merupakan dasar penghambaan dan orientasi hidup seorang Muslim. Allah adalah Pencipta, sedangkan manusia dan alam merupakan ciptaan-Nya. Pembedaan ini menempatkan manusia pada kedudukan yang bermartabat sekaligus terbatas: memiliki kemampuan bertindak, tetapi tidak mempunyai kekuasaan mutlak.
Dalam pembacaan sosial, tauhid mengandung daya pembebasan dari pemutlakan terhadap sesama makhluk. Kekuasaan, kekayaan, lembaga, dan pendapat manusia harus terbuka terhadap penilaian moral. Ketaatan kepada pemimpin tidak menghilangkan kewajiban menilai keadilan tindakannya. Penghormatan kepada ulama juga perlu disertai kesadaran bahwa penafsiran manusia memiliki batas.
Konsekuensi tersebut relevan dengan kehidupan modern. Popularitas digital, jumlah pengikut, kekuatan modal, dan kecanggihan teknologi mudah diperlakukan sebagai ukuran kebenaran. Tauhid memberikan dasar untuk menempatkan semuanya secara proporsional. Sesuatu yang berpengaruh belum tentu benar; sesuatu yang menguntungkan belum tentu adil.
Dalam konteks pendidikan Islam, paradigma tauhid perlu diterjemahkan menjadi kesatuan orientasi antara belajar, beribadah, dan melayani masyarakat. Pengetahuan tentang Allah semestinya memperkuat kejujuran akademik, tanggung jawab profesi, serta penghormatan terhadap sesama. Hubungan tersebut membutuhkan pembiasaan dan keteladanan agar pemahaman keimanan tumbuh menjadi perilaku.
Wahyu, Akal, dan Dasar Filosofis Ilmu Kalam
Al-Qur’an memberikan ruang luas bagi kegiatan berpikir. QS. Ali ‘Imran [3]: 190–191 menggambarkan ulul albab sebagai manusia yang mengingat Allah dan memikirkan penciptaan langit serta bumi. Zikir dan pikir hadir dalam satu kesatuan orientasi. Alam diperhatikan sebagai tanda yang mengantarkan manusia kepada kesadaran tentang kebesaran dan kebijaksanaan Penciptanya.
Ayat tersebut memberikan landasan bagi hubungan produktif antara kehidupan spiritual dan kegiatan intelektual. Penelitian terhadap alam dapat menjadi bagian dari penghayatan keagamaan apabila dilakukan dengan jujur dan diarahkan bagi kemaslahatan.
Dimensi filosofis ilmu kalam dapat dijelaskan melalui tiga pertanyaan. Secara ontologis, ilmu kalam membahas keberadaan Tuhan, alam, dan manusia. Secara epistemologis, ilmu kalam menelaah dasar pengetahuan keagamaan serta hubungan wahyu dengan akal. Secara aksiologis, ilmu kalam mempertanyakan implikasi nilai dari keyakinan terhadap tindakan manusia.
Dalam kerangka tersebut, akal membantu menyusun argumentasi, menjelaskan konsep, dan memeriksa konsistensi pemikiran. Wahyu memberikan petunjuk yang menjadi dasar keimanan. Hubungan keduanya menuntut ketelitian karena perdebatan sering kali melibatkan penafsiran manusia terhadap wahyu dan kesimpulan tertentu dari penalaran manusia.
Muhammad Iqbal mengembangkan dialog antara pemikiran keagamaan, filsafat, dan pengetahuan modern. Pembahasannya mengenai pengalaman keagamaan, konsep Tuhan, dan kebebasan manusia memperlihatkan usaha memahami kehidupan beriman melalui refleksi yang terbuka terhadap perkembangan pemikiran (Iqbal, 1934, bab I–IV).
Dalam konteks modern, pendekatan tersebut mendorong umat Islam menghargai pemeriksaan ilmiah sekaligus memelihara orientasi spiritual. Penjelasan ilmiah tentang proses alam tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan tentang tujuan hidup dan kewajiban moral. Sementara itu, penjelasan teologis tetap memerlukan dukungan penelitian empiris ketika membahas penyebab penyakit, kerusakan lingkungan, atau kegagalan kebijakan.
Pelajaran al-Ghazali: Argumentasi dan Pembinaan Jiwa
Abu Hamid al-Ghazali memberikan pelajaran penting tentang fungsi sekaligus keterbatasan ilmu kalam. Dalam al-Munqidh min al-Dalal, ia mengakui peran kalam dalam menjaga keyakinan. Akan tetapi, metode perdebatan yang dipelajarinya tidak sepenuhnya menjawab kegelisahan spiritual yang dialaminya sendiri. Ia tetap mengakui bahwa pendekatan tersebut dapat bermanfaat bagi orang lain (al-Ghazali, 1953, bagian tentang ilmu kalam dalam Deliverance from Error).
Dari pengalaman tersebut dapat ditarik pelajaran pendidikan bahwa kebutuhan keberagamaan manusia tidak seluruhnya terpenuhi melalui kemenangan argumentasi. Manusia juga membutuhkan ketulusan, ketenangan, pembiasaan kebaikan, dan pengalaman penghambaan.
Di sinilah hubungan kalam dan tasawuf menjadi penting. Ilmu kalam menjernihkan dasar keyakinan, sedangkan tasawuf membina keikhlasan serta membersihkan penyakit hati. Kemampuan menjelaskan sifat-sifat Allah perlu disertai usaha menumbuhkan kesadaran akan pengawasan-Nya. Pengetahuan tentang pertanggungjawaban akhirat perlu hadir dalam kehati-hatian menggunakan hak orang lain.
Dalam kehidupan modern, hubungan tersebut dapat diwujudkan melalui integritas. Pengelola lembaga pendidikan menunjukkan kesadaran amanah melalui laporan keuangan yang benar. Dosen menghadirkan tanggung jawab keilmuan melalui penilaian yang adil. Pemimpin memperlihatkan kesungguhan moral melalui kesediaan diperiksa dan dikritik.
Pembinaan jiwa dan pembenahan sistem perlu berjalan bersama. Kejujuran pribadi memperoleh dukungan ketika lembaga memiliki aturan yang jelas, keterbukaan informasi, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipercaya. Dalam pembacaan penulis, perpaduan tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan kesadaran teologis dalam kehidupan kelembagaan.
Pemikiran Iqbal dan Kebutuhan Pembaruan
Dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, Iqbal memberikan perhatian kepada hubungan agama dengan dinamika kehidupan. Pembahasannya tentang kebebasan manusia dan prinsip gerak dalam struktur Islam dapat menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan pemikiran keagamaan yang responsif terhadap perubahan (Iqbal, 1934, bab IV dan VI).
Semangat pembaruan tersebut dapat diterapkan dalam pengembangan ilmu kalam. Warisan klasik tetap dipelajari dengan menghargai konteks dan kedalaman argumentasinya. Selanjutnya, pertanyaan masyarakat sekarang perlu memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh.
Generasi muda dapat menghadapi pertanyaan mengenai hubungan agama dan sains, penderitaan manusia, kebebasan memilih, serta keadilan di tengah ketimpangan. Mereka membutuhkan ruang bertanya yang aman dan jawaban yang jernih. Kegelisahan intelektual perlu ditanggapi melalui pendampingan, pengetahuan, dan dialog.
Pembaruan ilmu kalam dapat dilakukan pada bahasa, metode pembelajaran, dan pilihan persoalan. Pokok keimanan menjadi pijakan, sedangkan cara menjelaskannya dikembangkan agar dapat dipahami serta dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan demikian, pembelajaran kalam dapat membantu peserta didik menghubungkan pengetahuan akidah dengan pengalaman kehidupan.
Takdir, Ikhtiar, dan Tanggung Jawab Manusia
Persoalan takdir memiliki pengaruh langsung terhadap etos kehidupan. Pemahaman yang keliru dapat membuat seseorang membenarkan kelalaian sebagai ketentuan Tuhan. Padahal, Rasulullah saw. mengajarkan:
احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ
“Bersungguh-sungguhlah meraih yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan Allah, dan janganlah menyerah” (Muslim, t.t., Kitab al-Qadar, hadis no. 2664; terjemahan makna penggalan hadis).
Hadis tersebut mempertemukan usaha, permohonan pertolongan, dan keteguhan. Keimanan kepada takdir perlu menumbuhkan keberanian bertindak sekaligus kerendahan hati menerima keterbatasan.
Dalam pendidikan, keyakinan ini mendorong peserta didik belajar dengan tekun dan guru memperbaiki metode pengajaran. Dalam pengelolaan lembaga, ia menuntut perencanaan dan evaluasi. Kegagalan perlu diperiksa penyebabnya agar kesalahan dapat diperbaiki.
Sikap menerima ketentuan Allah dapat menolong manusia menghadapi hasil yang mengecewakan. Penerimaan tersebut dapat berjalan bersama evaluasi, tuntutan keadilan, dan usaha mencegah kerugian terulang. Tawakal dengan demikian perlu dipahami dalam hubungan yang erat dengan ikhtiar dan tanggung jawab.
Keadilan sebagai Konsekuensi Iman
Al-Qur’an menghubungkan panggilan keimanan dengan kewajiban menegakkan keadilan. QS. an-Nisa’ [4]: 135 memerintahkan orang beriman menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, bahkan ketika kesaksian itu menyangkut diri sendiri, orang tua, atau kerabat.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa kesetiaan kepada Allah mengandung tuntutan untuk mengendalikan keberpihakan yang tidak adil. Hubungan keluarga, kepentingan kelompok, dan kedudukan sosial tidak semestinya menentukan benar atau salahnya suatu tindakan.
Dalam konteks modern, prinsip ini dapat diterapkan pada penerimaan mahasiswa, pembagian bantuan, pengangkatan pejabat, serta penegakan aturan. Lembaga yang membawa identitas Islam perlu menunjukkan hubungan antara nilai yang diajarkan dan tata kelolanya.
Sebagai contoh, penentuan penerima beasiswa perlu didasarkan pada kriteria yang jelas dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedekatan pribadi dengan pengelola tidak semestinya mengalahkan hak calon yang lebih memenuhi ketentuan. Pada titik ini, keadilan menjadi tindakan yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan nilai.
Ilmu kalam memberikan dasar kesadaran melalui pembahasan mengenai sifat-sifat Allah dan pertanggungjawaban manusia. Bentuk pelaksanaannya memerlukan kerja bersama dengan fikih, etika, ilmu sosial, dan pengetahuan kelembagaan.
Etika Informasi dan Kecerdasan Buatan
Kehidupan digital menghadirkan medan tanggung jawab yang luas. Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Jangan mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui” (QS. al-Isra’ [17]: 36; terjemahan makna penggalan ayat).
Ayat tersebut selanjutnya menegaskan pertanggungjawaban pendengaran, penglihatan, dan hati. Sebagai penerapan etis, pesan ini menuntut kehati-hatian ketika menerima dan menyebarkan informasi. Kesan meyakinkan, kemasan religius, serta banyaknya orang yang membagikan suatu berita belum cukup untuk memastikan kebenarannya.
Prinsip yang sama dapat dikembangkan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan. Pengguna perlu memeriksa sumber, ketepatan kutipan, dan akibat penggunaan hasilnya. Tanggung jawab penulis, pendidik, atau pemimpin tetap melekat pada dirinya ketika menggunakan bantuan teknologi.
Pada tingkat tata kelola, UNESCO menekankan transparansi, keadilan, pengawasan manusia, serta pertanggungjawaban dalam pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan. Sistem teknologi tidak seharusnya menggantikan tanggung jawab akhir manusia (UNESCO, 2021). Prinsip tersebut dapat menjadi mitra dialog bagi pengembangan etika teknologi dalam pendidikan Islam.
Bagi pendidikan Islam, persoalan ini membuka kesempatan menghubungkan pembelajaran iman dengan latihan nyata: memeriksa berita, memastikan keaslian rujukan, menghargai karya orang lain, dan menjaga data pribadi. Kesadaran akan pengawasan Allah memperoleh bentuk konkret dalam kebiasaan digital yang jujur.
Amanah terhadap Lingkungan
QS. ar-Rum [30]: 41 menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia serta menyerukan kesadaran untuk kembali. Ayat ini memberikan dasar moral untuk menilai akibat tindakan manusia terhadap kehidupan bersama.
Dalam penerapannya pada persoalan lingkungan, pesan tersebut mengajak manusia memeriksa keserakahan, pemborosan, dan kelalaian. Penentuan penyebab suatu banjir, pencemaran, atau kerusakan hutan tetap memerlukan penelitian. Landasan teologis memberikan dorongan moral agar hasil penelitian ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Pembacaan lingkungan atas ayat tersebut tidak berarti memastikan bahwa setiap bencana merupakan hukuman bagi korbannya. Perhatian etis perlu diarahkan kepada pertolongan, pemeriksaan penyebab, pencegahan kerusakan, dan perbaikan tata kelola.
Masjid, pesantren, kampus, serta organisasi Islam dapat menghadirkan kesadaran ini melalui penghematan air, pengelolaan sampah, pemeliharaan sumber air, dan pendidikan konsumsi yang wajar. Penghayatan terhadap alam sebagai ciptaan Allah tumbuh melalui tindakan pemeliharaan yang teratur.
Menghadirkan Iman dalam Peradaban
Hadis Jibril mempertemukan Islam, iman, dan ihsan dalam penjelasan tentang agama. Iman mencakup dasar keyakinan, Islam mencakup pengamalan pokok, sedangkan ihsan menghadirkan kedalaman penghambaan dan kesadaran akan pengawasan Allah. Keterkaitan ini memberikan dasar bagi pendidikan agama yang utuh (Muslim, t.t., Kitab al-Iman, hadis no. 8a).
Ilmu kalam perlu diajarkan dalam keterpaduan tersebut. Peserta didik memerlukan pemahaman yang benar, kemampuan bernalar, kedalaman spiritual, dan kesempatan membiasakan tanggung jawab. Pertanyaan mereka perlu didengar, sedangkan keyakinan mereka dibina melalui keteladanan dan penjelasan yang dapat dipahami.
Pemikiran al-Ghazali mengingatkan pentingnya mempertemukan argumentasi dengan pembinaan jiwa. Pemikiran Iqbal membuka perhatian terhadap dinamika pengetahuan dan kebutuhan pembaruan. Keduanya dapat menjadi sumber pembelajaran untuk mengembangkan ilmu kalam yang mendalam secara intelektual dan bermakna bagi kehidupan.
Ilmu kalam memiliki tugas menjelaskan dasar iman, merawat kejernihan berpikir, serta membantu manusia memahami tanggung jawabnya di hadapan Allah. Dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut hadir melalui kejujuran informasi, keadilan lembaga, kesungguhan ikhtiar, dan pemeliharaan lingkungan.
Tauhid menjadi kekuatan peradaban ketika keyakinan kepada Allah menggerakkan manusia untuk menggunakan ilmu secara jujur, menjalankan kekuasaan secara adil, dan memelihara kehidupan dengan penuh tanggung jawab.
Daftar Referensi
Al-Ghazali, Abu Hamid. (1953). The faith and practice of al-Ghazālī (W. Montgomery Watt, penerj.). George Allen & Unwin. Memuat terjemahan al-Munqidh min al-Dalal dan bagian Bidayat al-Hidayah.
Al-Qur’an al-Karim. Surah al-Ikhlas [112]: 1; Ali ‘Imran [3]: 190–191; an-Nisa’ [4]: 135; al-Isra’ [17]: 36; dan ar-Rum [30]: 41.
Iqbal, Muhammad. (1934). The reconstruction of religious thought in Islam. Oxford University Press.
Muslim ibn al-Hajjaj. (t.t.). Sahih Muslim. Kitab al-Iman, hadis no. 8a; Kitab al-Qadar, hadis no. 2664. Teks daring: Hadis Jibril dan hadis tentang ikhtiar dan takdir.
UNESCO. (2021). Recommendation on the ethics of artificial intelligence. Teks rekomendasi UNESCO.
