![]() |
Oleh: Duski Samad
Muzakarah di Ponpes Luhur Kalampaian, Ampalu Tinggi
Kamis, 1 Oktober 2026
Pesantren merupakan tempat ilmu diwariskan sekaligus ruang untuk menimbang persoalan kehidupan. Dalam riwayat yang menjadi pegangan lingkungan Ponpes Luhur Kalampaian, tradisi muzakarah masail keislaman berakar pada pengajaran Syekh Usman, yang wafat pada 1767 M. Semangat keilmuan itu diteruskan melalui pembacaan kitab, pertukaran pendapat, dan pencarian jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi bahan muzakarah pada Kamis, 1 Oktober 2026, ialah penunaian zakat dalam bentuk natura atau barang. Pertanyaannya dekat dengan kehidupan sehari-hari: bolehkah kewajiban zakat uang diganti dengan beras, pakaian, kebutuhan pokok, atau alat keterampilan?
Jawabannya memerlukan pemahaman tentang jenis zakat, ketentuan penunaiannya, perbedaan pendapat mazhab, dan kebutuhan penerima. Zakat merupakan ibadah yang mempunyai aturan sekaligus tujuan sosial. Ketepatan pelaksanaannya perlu berjalan bersama kemanfaatannya bagi mustahiq.
Barang sebagai zakat dan barang pengganti zakat
Zakat tidak selalu berbentuk uang. Dalam fikih, hasil pertanian dan ternak mempunyai ketentuan zakat sesuai jenis hartanya. Karena itu, pernyataan bahwa “zakat tidak boleh berupa barang” akan menimbulkan kesalahpahaman apabila disampaikan tanpa penjelasan.
Pokok persoalan muzakarah ini ialah ikhraj al-qimah, yaitu menunaikan nilai pengganti dari harta yang semestinya dikeluarkan sebagai zakat. Misalnya, seseorang mempunyai kewajiban zakat atas uang, kemudian membeli paket sembako untuk diserahkan kepada fakir miskin sebagai penggantinya.
Persoalan tersebut berbeda dari petani yang mengeluarkan zakat hasil pertaniannya menurut ketentuan yang berlaku. Jadi, yang diperdebatkan bukan keberadaan barang sebagai zakat secara keseluruhan, melainkan kebolehan mengganti bentuk kewajiban zakat dengan uang atau barang lain yang senilai.
Memahami teks dan tujuan syariat
Perbedaan pendapat tentang zakat natura berkaitan dengan cara ulama memahami nash dan menimbang tujuan syariat. Sebagian lebih menekankan keterikatan kepada jenis harta yang ditentukan dalam ketentuan zakat. Sebagian lainnya memberikan ruang kepada nilai pengganti dengan memperhatikan tujuan pemenuhan kebutuhan mustahiq.
Pembahasan ini dapat diterangkan melalui hubungan antara sifat tawqifi dan ruang ijtihadi. Dasar kewajiban zakat dan ketentuan pokoknya bersumber dari wahyu. Sementara itu, penerapan dan pengelolaannya mempunyai ruang penalaran fikih. Istilah tafkiri dapat menggambarkan kegiatan berpikir tersebut, tetapi istilah ijtihadi lebih tepat digunakan dalam pembahasan hukum.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan secara mutlak. Semua mazhab berusaha memahami dalil dan tujuan syariat. Perbedaannya terletak pada cara menilai dalil, memahami ketentuan bentuk penunaian, serta menentukan keluasan ruang penggantian.
Firman Allah, “Khudz min amwālihim ṣadaqah”—ambilah zakat dari harta mereka—dalam QS. At-Taubah: 103 menjadi dasar umum kewajiban zakat. Adapun rincian jenis harta dan bentuk penunaiannya perlu dibaca bersama hadis serta penjelasan fikih. Ayat tersebut tidak cukup sendirian untuk menyimpulkan seluruh hukum penggantian zakat dengan barang.
Maqashid syariah membantu menjelaskan tujuan zakat, termasuk penyucian diri, pemeliharaan harta, dan pemenuhan kebutuhan penerima. Pemahaman terhadap tujuan tersebut harus tetap berjalan dalam kerangka ketentuan syariat.
Batas penggantian dan khilaf mazhab
Artikel Muhammad Afifuddin dalam NU Online, “Hukum Mengeluarkan Zakat Mal dalam Bentuk Barang”, menjelaskan perbedaan pandangan ulama dengan merujuk antara lain kepada Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi.
Dalam pendapat yang menjadi pegangan mazhab Syafi‘i, kewajiban zakat pada dasarnya ditunaikan dengan bentuk yang disyaratkan. Penggantian dengan nilai atau barang lain di luar bentuk tersebut tidak dibenarkan. Inilah batas atau ḍābiṭ yang perlu dipahami. Batas tersebut menyangkut penggantian kewajiban zakat, bukan larangan terhadap seluruh zakat berbentuk barang.
Pandangan yang pada dasarnya tidak membolehkan penggantian nilai juga dikenal dalam mazhab Maliki dan Hanbali, dengan perincian serta riwayat pendapat di dalamnya. Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan penunaian nilai pengganti menurut ketentuannya.
Dalam lingkungan fikih Hanbali, Ibnu Taimiyah memberikan ruang penggantian apabila terdapat kebutuhan, keadilan, atau kemaslahatan yang lebih kuat. Karena itu, kebolehan penggantian tidak tepat dinisbatkan hanya kepada mazhab Hanbali.
Dengan demikian, penggantian zakat dengan natura merupakan persoalan khilafiah antarmazhab, bahkan mempunyai perincian di dalam mazhab tertentu. Tidak tepat menyatakannya selalu boleh tanpa ketentuan, dan tidak tepat pula menganggap seluruh pembayaran zakat berupa barang pasti tidak sah.
Muzakarah perlu menerangkan dasar dan batas masing-masing pendapat agar masyarakat dapat mengamalkan zakat dengan ilmu serta menghormati perbedaan yang mempunyai landasan.
Kebutuhan mustahiq harus didengar
Zakat memiliki dimensi pengabdian kepada Allah sekaligus tanggung jawab sosial. Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerimanya dalam QS. At-Taubah: 60. Karena itu, zakat harus sampai kepada pihak yang berhak.
Dalam memilih bentuk bantuan, kebutuhan mustahiq perlu didengar. Beras mungkin sangat diperlukan sebuah keluarga. Namun, keluarga lainnya lebih membutuhkan uang untuk pengobatan, sewa rumah, biaya perjalanan, atau pembayaran utang.
Niat baik pemberi belum tentu menghasilkan bantuan yang tepat. Paket sembako dapat menjadi kurang bermanfaat apabila penerima terpaksa menjualnya kembali dengan harga rendah untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.
Jika mengikuti pendapat yang membolehkan nilai pengganti, barang harus memenuhi nilai kewajiban zakat, layak, bermanfaat, dan diserahkan kepada mustahiq sesuai ketentuan fikih yang dipilih. Penilaian harga harus wajar, bukan dinaikkan untuk mengurangi jumlah zakat yang ditunaikan.
Kemaslahatan dan bantuan alat keterampilan
Sikap yang dapat dikembangkan ialah mengutamakan penunaian sesuai bentuk yang diwajibkan dalam pegangan fikih yang diikuti. Apabila menggunakan pengganti, pelaksanaannya harus mengikuti pendapat yang membolehkan beserta ketentuannya.
Pertimbangan maslahah mursalah perlu ditempatkan secara tertib. Kemaslahatan harus nyata, selaras dengan syariat, dan melindungi hak mustahiq. Ia tidak dapat dijadikan alasan bebas untuk mengubah ketentuan ibadah.
Dalam penyaluran, zakat dapat diarahkan untuk membantu penerima memperoleh penghidupan yang lebih mandiri. Orang yang mempunyai keterampilan menjahit dapat dibantu memperoleh mesin jahit. Tukang dapat dibantu memperoleh peralatan kerja. Pedagang dapat dibantu memperoleh modal sesuai kemampuan dan kelayakan usahanya.
Namun, tujuan pemberdayaan dan tata cara penunaian perlu dibedakan. Jika kewajiban zakat uang langsung diganti dengan alat kerja, persoalan penggantian nilai tetap harus diselesaikan menurut pendapat fikih yang diikuti.
Pilihan lain ialah menyerahkan zakat kepada mustahiq sehingga menjadi miliknya, kemudian ia membeli alat tersebut atau memberikan kuasa secara sukarela untuk pembeliannya. Pilihan ini harus dilaksanakan secara nyata, dengan menjaga kebebasan penerima dalam menentukan kebutuhannya.
Kecukupan hidup sebagai arah pemberdayaan
Dalam pembahasan mazhab Syafi‘i dikenal gagasan kecukupan fakir miskin sepanjang perkiraan usia yang lazim, atau kifāyat al-‘umr al-ghālib. Gagasan ini menunjukkan perhatian fikih terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Bagi penerima yang mampu bekerja, kecukupan dapat diusahakan melalui alat kerja atau modal yang menghasilkan pendapatan memadai. Arah bantuannya ialah terbentuknya sumber penghidupan yang dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan.
Penerapannya harus memperhatikan kemampuan, kesehatan, tanggungan keluarga, peluang usaha, dan kebutuhan mendesak. Mesin jahit akan bermanfaat apabila penerima mampu menggunakannya dan mempunyai peluang memperoleh penghasilan. Modal usaha memerlukan penilaian kelayakan serta pendampingan yang sesuai.
Orang yang tidak mampu bekerja tetap membutuhkan bantuan konsumtif yang layak. Pemberdayaan tidak boleh menjadi alasan menunda pemenuhan kebutuhan makan, tempat tinggal, atau pengobatan.
Hak penerima dan tanggung jawab amil
Perlu dibedakan antara muzakki yang langsung membayar zakat dengan barang dan amil yang menerima zakat uang kemudian mengubahnya menjadi paket bantuan. Keduanya tidak otomatis mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Amil memikul amanah untuk menjaga hak mustahiq. Pengubahan uang menjadi barang memerlukan dasar fikih, kewenangan, serta pertimbangan kebutuhan yang jelas. Keinginan membuat paket yang seragam belum cukup menjadi alasan untuk mengabaikan keadaan penerima.
Dalam penyerahan zakat kepada fakir miskin, prinsip kepemilikan atau tamlik juga penting diperhatikan. Harta yang diserahkan menjadi milik penerima untuk dimanfaatkan. Karena itu, menyediakan hidangan bersama atau membiayai acara tidak dapat begitu saja disamakan dengan menyerahkan zakat kepada mustahiq.
Bagi masyarakat yang mengikuti mazhab Syafi‘i, menunaikan zakat sesuai bentuk yang disyaratkan merupakan langkah yang selaras dengan pegangan mazhabnya. Apabila menggunakan pendapat lain tentang nilai pengganti, pelaksanaannya perlu dibimbing oleh ulama yang memahami ketentuannya.
Muzakarah menjaga ilmu dan kemaslahatan
Pembahasan zakat natura memperlihatkan pentingnya tradisi muzakarah pesantren. Kitab dibaca untuk menjawab persoalan nyata: bagaimana kewajiban ibadah ditunaikan dengan benar, hak penerima terlindungi, dan manfaat zakat dapat berkelanjutan.
Tulisan ini merupakan catatan pembahasan, bukan penetapan keputusan resmi muzakarah. Rumusan keputusan perlu mengikuti hasil pembacaan kitab dan kesepakatan forum.
Jawaban atas pertanyaan “Apakah boleh mengganti zakat dengan natura?” bergantung pada jenis zakat, bentuk penggantian, dan pendapat fikih yang diikuti. Mazhab Syafi‘i pada dasarnya tidak membenarkan penggantian nilai, mazhab Hanafi memberikan ruang menurut ketentuannya, dan dalam fikih Hanbali terdapat pendapat yang membolehkan karena kebutuhan atau kemaslahatan yang kuat.
Ketepatan fikih, kebutuhan mustahiq, dan tujuan pemberdayaan harus dipertimbangkan bersama. Ilmu membimbing muzakki menunaikan kewajiban. Kepekaan sosial membantu zakat sampai dalam bentuk yang berguna. Pengelolaan yang amanah mengusahakan agar bantuan tersebut membuka jalan menuju kehidupan yang lebih berkecukupan.
Sumber bacaan
1. Al-Qur’an, QS. At-Taubah: 60 dan 103.
2. An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, jilid V, hlm. 429, sebagaimana dirujuk dalam artikel NU Online.
3. Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, hlm. 168, sebagaimana dirujuk dalam artikel NU Online.
4. Muhammad Afifuddin, “Hukum Mengeluarkan Zakat Mal dalam Bentuk Barang”, NU Online, 5 April 2024.
5. Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, jilid XXV, hlm. 82, sebagaimana dikutip dalam penjelasan Dar al-Ifta Mesir mengenai penggantian nilai zakat.
6. Dar al-Ifta Mesir, penjelasan tentang penunaian nilai pengganti zakat dan pemberian zakat untuk mencapai kecukupan hidup fakir miskin.
