![]() |
Oleh: Duski Samad
Peserta AICONIC 14-15 September 2026
Forum AICONIC mempertemukan dua gagasan penting dalam menjawab krisis lingkungan. Pertama, revitalisasi hutan adat sebagai strategi mitigasi risiko bencana di Sumatera Barat. Kedua, perlunya menempatkan agama dalam kebijakan lingkungan secara kritis, berbasis penelitian, dan melibatkan banyak pihak.
Kedua gagasan tersebut menegaskan bahwa krisis lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan teknis. Persoalan ekologis juga merupakan persoalan perilaku, kebudayaan, kekuasaan, ekonomi, kebijakan, dan spiritualitas. Karena itu, penyelamatan lingkungan memerlukan pertemuan antara agama sebagai landasan etik, ilmu pengetahuan sebagai dasar kebijakan, adat sebagai pranata sosial, dan negara sebagai pemegang otoritas regulasi.
Bencana Bukan Semata-Mata Peristiwa Alam
Mitigasi risiko bencana atau Disaster Risk Mitigation merupakan serangkaian usaha untuk mengurangi kemungkinan dan dampak buruk dari suatu peristiwa berbahaya. Namun bencana tidak hanya disebabkan oleh hujan lebat, banjir, gempa, longsor, kekeringan, atau perubahan cuaca ekstrem. Bencana terjadi ketika ancaman alam bertemu dengan kerentanan sosial dan kerusakan ekologis.
Hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu Bukit Barisan, penambangan tanpa kendali, pembukaan perkebunan, pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam, dan pembalakan liar memperbesar risiko banjir serta longsor. Hujan adalah peristiwa alam, tetapi kerusakan daerah aliran sungai merupakan akibat keputusan dan tindakan manusia.
Oleh sebab itu, menyebut seluruh banjir dan longsor sebagai “bencana alam” berisiko menutupi tanggung jawab manusia, korporasi, dan pemerintah. Bencana mempunyai dimensi ekologis sekaligus politis karena berkaitan dengan izin, penguasaan lahan, kepentingan ekonomi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Mitigasi tidak boleh berhenti pada pembangunan tanggul, jalur evakuasi, sistem peringatan dini, dan pemberian bantuan setelah bencana. Mitigasi harus menyentuh penyebab dasarnya: tata kelola hutan, penggunaan lahan, ketimpangan penguasaan sumber daya, lemahnya penegakan hukum, serta menurunnya tanggung jawab ekologis masyarakat.
Hutan Adat sebagai Sistem Kehidupan
Gagasan utama Prof. Dr. Nursyirwan Effendi adalah menempatkan revitalisasi hutan adat sebagai bagian penting dari mitigasi bencana. Dalam masyarakat Minangkabau, hutan bukan sekadar kumpulan pohon ataupun komoditas ekonomi. Hutan merupakan bagian dari wilayah kehidupan bersama yang berkaitan dengan tanah ulayat, sumber penghidupan, ketersediaan air, identitas kaum, dan keberlanjutan nagari.
Hutan adat sekurang-kurangnya mempunyai empat fungsi. Pertama, fungsi ekologis sebagai penjaga sumber air, tanah, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan iklim lokal. Kedua, fungsi ekonomi sebagai sumber penghidupan yang pemanfaatannya diatur agar tidak merusak keberlanjutan. Ketiga, fungsi sosial sebagai milik bersama yang mengikat tanggung jawab antargenerasi. Keempat, fungsi kebudayaan sebagai ruang berlakunya nilai, pengetahuan lokal, hukum adat, dan kewenangan lembaga nagari.
Dengan demikian, hutan adat bukan hanya aset ekologis, melainkan juga institusi sosial-kultural. Di dalamnya terdapat aturan adat, pengetahuan tentang alam, kewenangan kaum dan nagari, serta mekanisme kolektif dalam mengelola sumber daya.
Revitalisasi hutan adat berarti menghidupkan kembali keseluruhan sistem tersebut. Pengakuan administratif atas wilayah hutan belum memadai apabila tidak disertai penguatan hak masyarakat, aturan adat, kelembagaan nagari, pengetahuan ekologis lokal, pengawasan bersama, dan mekanisme penyelesaian konflik.
Di sinilah hutan adat dapat menjadi infrastruktur mitigasi yang hidup. Hutan yang terpelihara dapat menurunkan ancaman ekologis. Sementara itu, masyarakat yang mempunyai hak, pengetahuan, dan organisasi yang kuat akan lebih siap mencegah, menghadapi, dan memulihkan diri dari bencana.
Paradoks Masyarakat Religius
Paparan “Religion and Environment” memperlihatkan paradoks penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius, tetapi tingginya religiositas belum otomatis melahirkan kepedulian ekologis.
Materi tersebut menunjukkan bahwa 48,3 persen Muslim sangat setuju bahwa agama memainkan peranan penting dalam kehidupan mereka. Namun agama di Indonesia masih sering dipahami dan diukur berdasarkan afiliasi, pengaruh, frekuensi ibadah, serta identitas administratif. Religiusitas seperti ini belum tentu memperlihatkan seberapa jauh agama membentuk perilaku terhadap alam.
Paparan itu juga memperlihatkan bahwa pandangan antroposentris terhadap alam masih dominan, yaitu 38,86 persen. Sebaliknya, pandangan teosentris berada pada proporsi paling rendah, yakni 27,97 persen. Pandangan antroposentris menempatkan alam terutama sebagai alat untuk memenuhi kepentingan manusia. Sementara itu, perspektif teosentris melihat alam sebagai ciptaan, amanah, dan tanda kebesaran Tuhan yang mempunyai nilai melampaui kegunaan ekonominya.
Temuan lainnya bahkan menunjukkan bahwa individu religius dan nonreligius mempunyai tingkat kepedulian terhadap lingkungan yang relatif sama. Temuan ini tidak berarti bahwa agama tidak penting. Justru hal tersebut memperlihatkan adanya jarak antara ajaran agama, identitas keagamaan, dan perilaku ekologis.
Religiusitas Formal Belum Menjadi Kesalehan Ekologis
Masalah lingkungan bukan disebabkan oleh kurangnya ajaran agama tentang alam. Islam memiliki konsep manusia sebagai khalifah, alam sebagai amanah, keseimbangan, larangan berbuat kerusakan, kesucian air, serta larangan berlebih-lebihan. Akan tetapi, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perilaku sehari-hari dan kebijakan publik.
Agama masih kuat sebagai identitas dan ritual, tetapi belum selalu bekerja sebagai etika yang menentukan cara manusia memproduksi, mengonsumsi, membuang sampah, membuka lahan, menebang pohon, mengeksploitasi tambang, dan menggunakan sumber daya alam.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya “apakah masyarakat beragama?”, melainkan “apakah agama telah mengubah perilaku ekologis masyarakat?” Kesalehan tidak cukup diukur dari frekuensi ibadah, simbol, dan identitas keagamaan. Kesalehan juga harus terlihat dalam kejujuran mengelola sumber daya, kepedulian terhadap sungai, pengurangan sampah, perlindungan hutan, dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Inilah yang dapat disebut sebagai kesalehan ekologis, yaitu kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Merusak hutan, mencemari air, membuang sampah sembarangan, dan mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan bukan hanya pelanggaran ekologis, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah Tuhan.
Agama Tetap Penting dalam Kebijakan Lingkungan
Walaupun tingkat kepedulian lingkungan kelompok religius dan nonreligius relatif sama, agama tetap perlu diperhitungkan dalam kebijakan publik. Agama mempunyai bahasa moral, jaringan kelembagaan, otoritas tokoh, ruang perjumpaan, dan kemampuan membentuk kebiasaan masyarakat.
Masjid, surau, pesantren, majelis taklim, dan organisasi keagamaan dapat menjadi pusat pendidikan serta gerakan lingkungan. Khutbah dan pengajian tidak cukup hanya menjelaskan pahala menjaga alam. Pesan agama harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, seperti menjaga sumber air, mengurangi sampah plastik, menanam pohon, melindungi hutan, mengawasi pertambangan, dan membangun sistem pengelolaan lingkungan berbasis nagari.
Namun agama tidak dapat bekerja sendirian. Seruan moral memerlukan dukungan kebijakan, anggaran, insentif, infrastruktur, dan penegakan hukum. Ajakan menjaga hutan tidak akan efektif apabila izin eksploitasi terus dikeluarkan. Ceramah mengenai kebersihan tidak akan cukup apabila sistem pengelolaan sampah tidak tersedia. Seruan agama juga kehilangan wibawa apabila pelanggaran ekologis dibiarkan tanpa sanksi.
Dari Sosialisasi Menuju Perubahan Sistem
Salah satu kritik penting dalam paparan AICONIC ialah bahwa rekomendasi kebijakan di Indonesia sering tidak sungguh-sungguh berbasis penelitian. Ketika suatu kebijakan tidak berjalan, pemerintah cenderung menyimpulkan bahwa masyarakat kekurangan informasi. Solusi yang dipilih kemudian adalah sosialisasi.
Padahal masyarakat tidak selalu kekurangan informasi. Mereka justru menerima begitu banyak informasi yang datang dari sumber, kepentingan, dan perspektif berbeda. Masalah yang sesungguhnya dapat berupa tidak tersedianya pilihan yang terjangkau, insentif ekonomi yang keliru, lemahnya hukum, ketimpangan kekuasaan, konflik kepentingan, dan rendahnya rasa memiliki terhadap kebijakan.
Karena itu, kebijakan lingkungan harus bergerak dari sekadar penyampaian informasi menuju perubahan sistem. Nilai agama harus berjalan bersama penelitian, regulasi, insentif ekonomi, anggaran, infrastruktur, dan penegakan hukum. Agama memberikan orientasi moral; ilmu pengetahuan menyediakan data dan menjelaskan risiko; adat menyediakan pranata sosial; sedangkan negara menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Koalisi Pengetahuan dan Kepemilikan Bersama
Kebijakan lingkungan perlu meninggalkan anggapan bahwa masyarakat memiliki suara dan kepentingan yang seragam. Dalam diri seseorang dapat hidup secara bersamaan suara agama, kepentingan ekonomi, identitas adat, kebutuhan keluarga, dan aspirasi politik. Oleh karena itu, kebijakan harus mampu memahami dan mengelola keragaman kepentingan tersebut.
Solusinya ialah membangun discourse coalition atau koalisi wacana dan tindakan. Ulama, niniak mamak, bundo kanduang, cadiak pandai, pemerintah, akademisi, komunitas, dunia usaha, media, dan generasi muda perlu menyusun pemahaman, bahasa, dan agenda bersama.
Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima sosialisasi. Mereka harus dilibatkan sejak mengidentifikasi persoalan, memproduksi pengetahuan, merumuskan visi, menyusun peraturan, melaksanakan program, hingga mengevaluasi kebijakan. Proses co-creation seperti ini akan melahirkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Agenda Strategis Sumatera Barat
Berdasarkan keseluruhan materi, agenda strategis yang dapat dilakukan adalah:
1. Memetakan hutan adat, daerah aliran sungai, kawasan rawan bencana, dan komunitas penjaganya secara terpadu.
2. Memperkuat pengakuan hukum terhadap hutan adat dan kewenangan nagari dalam pengelolaan lingkungan.
3. Mengintegrasikan pengetahuan adat, data ilmiah, nilai agama, dan pengalaman masyarakat ke dalam kebijakan mitigasi.
4. Menjadikan surau, masjid, sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai pusat literasi dan gerakan ekologis.
5. Mengubah pesan agama dari ceramah normatif menjadi kebiasaan nyata dalam menjaga air, mengurangi sampah, menanam pohon, melindungi hutan, dan mengawasi eksploitasi.
6. Memberikan insentif kepada nagari dan komunitas yang berhasil menjaga hutan, sumber air, dan daerah aliran sungai.
7. Menjatuhkan sanksi yang tegas dan adil kepada pelaku perusakan lingkungan tanpa membedakan kekuatan ekonomi dan kedekatan politik.
8. Membentuk forum kolaborasi permanen antara pemerintah, masyarakat adat, ulama, akademisi, komunitas, media, dan dunia usaha.
9. Menyusun kebijakan lingkungan berdasarkan hasil penelitian dan pengetahuan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi birokrasi.
10. Mengembangkan indikator keberhasilan yang mengukur perubahan tutupan hutan, kualitas air, penurunan risiko bencana, kekuatan kelembagaan nagari, dan perubahan perilaku masyarakat.
Penutup
Pesan utama forum AICONIC ini jelas: alam tidak dapat diselamatkan hanya dengan teknologi, agama tidak cukup berhenti sebagai simbol, dan adat tidak boleh sekadar dipertunjukkan dalam upacara. Ketiganya harus hadir dalam tata kelola dan tindakan nyata.
Hutan adat merupakan titik pertemuan antara ekologi, kebudayaan, ekonomi, dan spiritualitas. Apabila direvitalisasi secara adil, hutan adat tidak hanya melindungi pohon, tetapi juga menjaga sumber air, mengurangi risiko bencana, memperkuat nagari, dan menjamin kehidupan generasi mendatang.
Arah kebijakan lingkungan Sumatera Barat harus bergerak dari agama sebagai identitas menuju agama sebagai etika ekologis; dari adat sebagai simbol menuju adat sebagai pranata pengelolaan; dari sosialisasi menuju perubahan sistem; serta dari masyarakat sebagai objek kebijakan menuju masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebijakan.
Inilah jalan menuju hutan yang sehat, nagari yang tangguh, masyarakat yang saleh secara ekologis, serta Sumatera Barat yang lebih aman dan berkelanjutan. 14092026.
