![]() |
Oleh: Drs. H. Afrizal Moetwa, MA.
(Ketua PD PERTI Sumatera Barat Periode 2025–2030)
Polemik seputar Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Sumatera Barat menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat Minangkabau: mengapa unsur adat yang direpresentasikan oleh LKAAM Sumatera Barat tidak dilibatkan secara proporsional dalam proses maupun kepanitiaan?
Gugatan ini krusial mengingat Sumatera Barat tegak di atas falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Fondasi kehidupan bermasyarakat tersebut diwujudkan nyata lewat pilar Tungku Tigo Sajarangan: ulama, ninik mamak, dan cadiak pandai. Selama berabad-abad, pertautan ketiga unsur inilah yang menjadi tiang penyangga stabilitas dan harmoni di Ranah Minang.
Secara formal, MUI memang merupakan wadah berhimpunnya para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Namun dalam konteks lokal Sumatera Barat, eksistensi kaum adat mustahil dipisahkan dari gerak dakwah Islam dan pembangunan umat. Rekam jejak sejarah telah membuktikan bahwa ulama dan ninik mamak selalu berjalan seiring selangkah dalam mengawal tatanan sosial.
Minimnya keterlibatan unsur adat dalam Musda XI kemarin melahirkan kesan miring bahwa semangat kebersamaan belum sepenuhnya terakomodasi. Padahal, MUI Sumatera Barat memikul ekspektasi besar untuk menjadi rumah gadang bagi umat—sebuah payung yang mampu merangkul seluruh kekuatan sosial-keagamaan di daerah ini.
Merespons dinamika tersebut, PW Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat bersama PD Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat secara resmi menyatakan sikap menolak hasil Musda XI MUI Sumatera Barat. Keberatan ini telah dilayangkan melalui surat resmi kepada MUI Pusat dan ditembuskan ke pengurus pusat masing-masing organisasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap mekanisme pelaksanaan Musda yang dinilai mencederai ruh musyawarah dan asas kebersamaan.
Perlu digarisbawahi bahwa mosi yang ditempuh oleh PW NU dan PD PERTI bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi MUI, melainkan sebuah otokritik konstruktif. Evaluasi total sangat diperlukan demi menjaga marwah MUI Sumatera Barat sebagai lembaga pemersatu. Sikap ini menegaskan bahwa substansi persoalan bukanlah tentang siapa figur yang terpilih, melainkan bagaimana legitimasi proses musyawarah itu ditegakkan.
Menatap masa depan, langkah rekonsiliasi yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan rasa saling menghormati antar-unsur umat harus segera diarsiteki. MUI Sumatera Barat hanya akan kembali kuat jika mampu menghidupkan roh pendiriannya sebagai wadah kolektif, serta membumikan kembali nilai-nilai Tungku Tigo Sajarangan sebagai kompas persatuan di Ranah Minang.
MUI yang berwibawa bukanlah lembaga yang didominasi oleh ego satu kelompok. MUI yang sejati adalah institusi yang mampu menjelma menjadi rumah bersama bagi ulama, ninik mamak, dan cadiak pandai, bergerak selaras dalam bingkai mulia Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
