![]() |
Oleh:Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Khutbah Masjid Raya SAA Sumatera Barat, Jum'at 3 Juli 2026
Al-Qur'an tidak memandang kejahatan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Kejahatan bukan sekadar tindakan seorang individu, melainkan sebuah jaringan (network) yang saling terhubung dan sebuah ekosistem (ecosystem) yang saling menguatkan. Karena itu, Al-Qur'an ketika mengkritik kerusakan masyarakat tidak hanya menunjuk pelaku utama, tetapi juga para pendukung, penyedia fasilitas, pembenaran intelektual, hingga mereka yang memilih diam terhadap kemungkaran.
Perspektif ini tampak sangat jelas dalam QS. Al-Mā'idah ayat 42, 62, dan 63. Ketiga ayat tersebut membentuk satu rangkaian yang utuh tentang bagaimana kejahatan tumbuh, berkembang, memperoleh legitimasi, lalu akhirnya menjadi budaya sosial.
Ayat pertama (QS. Al-Mā'idah: 42) menggambarkan munculnya produsen kebohongan dan pemburu keuntungan haram. Mereka memproduksi informasi yang menyesatkan, memanipulasi opini, membangun citra palsu, serta memperoleh imbalan melalui jalan yang batil (suḥt). Dalam konteks modern, mereka dapat berupa siapa saja yang memanfaatkan kemampuan komunikasi, teknologi, media, ataupun jabatan untuk menyebarkan kebohongan demi kepentingan ekonomi maupun politik.
Ayat kedua (QS. Al-Mā'idah: 62) menunjukkan bahwa kebohongan yang terus dipelihara akan berkembang menjadi budaya. Dosa tidak lagi dianggap penyimpangan, tetapi menjadi perlombaan. Permusuhan dipelihara sebagai strategi, sedangkan harta haram menjadi sumber pembiayaan berbagai kepentingan. Pada tahap ini lahirlah apa yang dalam ilmu sosial disebut normalization of deviance, yaitu ketika penyimpangan diterima sebagai sesuatu yang normal.
Selanjutnya, ayat ketiga (QS. Al-Mā'idah: 63) mengungkap mata rantai yang sering terlupakan, yaitu pembiaran oleh pemilik ilmu. Al-Qur'an tidak hanya mengecam pelaku kemungkaran, tetapi juga menegur para Rabbānī dan Ruhbān yang tidak menjalankan fungsi korektifnya. Diamnya orang-orang berilmu menjadikan kejahatan memperoleh ruang tumbuh tanpa pengawasan moral.
Dengan demikian, Al-Qur'an memperlihatkan bahwa kerusakan masyarakat lahir melalui sedikitnya empat mata rantai utama.
Pertama, produsen kebohongan, yaitu mereka yang menciptakan narasi palsu, propaganda, fitnah, manipulasi informasi, atau pembunuhan karakter.
Kedua, penyandang dana kejahatan, yaitu pihak yang membiayai kebohongan melalui harta haram (suḥt), baik berupa suap, korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun berbagai bentuk penghasilan batil lainnya.
Ketiga, pelaku operasional, yaitu orang-orang yang menjalankan praktik kezaliman, permusuhan, intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum demi melindungi kepentingan jaringan tersebut.
Keempat, pembiar intelektual, yaitu pemilik ilmu, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, pemimpin opini, ataupun siapa saja yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam karena takut kehilangan jabatan, fasilitas, popularitas, atau kepentingan tertentu.
Keempat unsur ini saling memperkuat satu sama lain. Kebohongan membutuhkan dana. Dana haram membutuhkan perlindungan. Perlindungan memerlukan kekuasaan. Kekuasaan membutuhkan legitimasi moral. Ketika legitimasi tidak tersedia, maka dibangunlah propaganda. Apabila propaganda tidak lagi dipercaya, digunakanlah intimidasi. Bila intimidasi gagal, maka pembiaran dipelihara agar masyarakat kehilangan keberanian untuk melawan.
Inilah yang dapat disebut sebagai ekosistem kejahatan.
Dalam perspektif sosiologi, keadaan seperti ini melahirkan budaya permisif terhadap penyimpangan. Korupsi dianggap kewajaran. Nepotisme dipandang sebagai balas jasa. Hoaks disebut strategi komunikasi. Fitnah dinamakan kreativitas politik. Penyalahgunaan kewenangan dibungkus dengan dalih kepentingan umum. Lama-kelamaan masyarakat kehilangan sensitivitas moral sehingga batas antara benar dan salah menjadi kabur.
Al-Qur'an mengingatkan bahwa kehancuran suatu bangsa tidak selalu diawali oleh kemiskinan atau lemahnya sumber daya alam, tetapi sering bermula ketika jaringan kejahatan berhasil menguasai sistem sosial. Hukum dapat tetap berdiri, tetapi kehilangan keadilan. Lembaga pendidikan tetap berjalan, tetapi kehilangan integritas. Media tetap aktif, tetapi kehilangan objektivitas. Agama tetap dipelajari, tetapi kehilangan daya transformasi.
Karena itu, solusi yang ditawarkan Al-Qur'an juga bersifat sistemik. Perlawanan terhadap kejahatan tidak cukup hanya menghukum pelaku. Yang harus diputus adalah seluruh mata rantai ekosistemnya. Kebohongan harus dilawan dengan kejujuran. Harta haram diganti dengan ekonomi yang halal dan amanah. Permusuhan diganti dengan keadilan dan persaudaraan. Pembiaran diganti dengan keberanian moral untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar secara bijaksana.
Di sinilah fungsi profetik para ulama, akademisi, pendidik, hakim, jurnalis, tokoh adat, pemimpin masyarakat, dan seluruh pemilik ilmu menjadi sangat penting. Mereka merupakan sistem kekebalan moral (moral immune system) bagi sebuah bangsa. Ketika sistem kekebalan ini melemah, penyakit sosial akan berkembang tanpa kendali.
Sebaliknya, apabila jaringan kebaikan dibangun melalui kolaborasi antara keluarga, sekolah, masjid, kampus, media, pemerintah, dan masyarakat, maka lahirlah ekosistem kebajikan. Dalam ekosistem seperti itu, kejujuran memperoleh penghargaan, amanah menjadi budaya, ilmu melahirkan integritas, hukum ditegakkan secara adil, dan harta diperoleh melalui jalan yang halal.
Inilah pelajaran besar yang diberikan Al-Qur'an. Kejahatan adalah jaringan. Karena itu, kebaikan pun harus dibangun sebagai jaringan. Kemungkaran tumbuh karena saling mendukung, sedangkan kemaslahatan hanya akan lahir apabila seluruh unsur masyarakat saling menguatkan dalam iman, ilmu, akhlak, dan keberanian menegakkan kebenaran.
Pada akhirnya, kemenangan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh besarnya kekuasaan, melainkan oleh kuatnya jaringan kebaikan yang menjaga integritas kehidupan. Itulah masyarakat yang dicita-citakan Al-Qur'an: masyarakat yang menegakkan kebenaran, menolak kebatilan, menjaga amanah, serta bersama-sama membangun peradaban yang diridhai Allah SWT.
