![]() |
Oleh: Duski Samad
STP@series65.030426
Sebuah daerah, Kabupaten dan Kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisiknya, tetapi dari kemampuan menjaga nilai yang hidup di dalam masyarakatnya. Jalan yang lebar, gedung yang tinggi, dan lampu kota yang terang tidak akan berarti jika ruang publiknya kehilangan arah moral.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, tak terkecuali ibukota Sumatera Barat, Kota Padang, dihadapkan pada fenomena yang patut menjadi perhatian serius: semakin maraknya hiburan orgen tunggal yang dalam banyak kasus tidak lagi berada dalam koridor nilai adat dan agama. Apa yang dahulu sekadar hiburan rakyat kini dalam sebagian praktiknya telah bergeser menjadi tontonan yang mempertontonkan goyangan erotis, pakaian vulgar, interaksi panggung yang tidak patut, serta berlangsung hingga larut malam tanpa kontrol sosial yang memadai.
Persoalannya bukan sekadar soal selera hiburan. Ini adalah soal arah peradaban.
Normalisasi Penyimpangan di Ruang Publik
Dalam kajian sosiologi modern, terdapat konsep normalisasi deviasi, yaitu ketika sesuatu yang awalnya dianggap menyimpang perlahan berubah menjadi biasa karena terus dipertontonkan tanpa koreksi sosial. Ketika masyarakat terus melihat tontonan yang melanggar kepatutan tanpa ada regulasi atau teguran, maka batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi kabur.
Apa yang dulu dianggap tabu bisa berubah menjadi hiburan biasa. Apa yang dulu memalukan bisa berubah menjadi kebanggaan panggung. Inilah yang oleh para ahli disebut sebagai erosi standar moral publik.
Sumatera Barat, Kabupaten, Kota dan Padang sebagai kota yang mengusung identitas religius tentu tidak boleh membiarkan proses ini terjadi secara perlahan tanpa arah.
ABS-SBK Bukan Sekadar Slogan
Sumatera Barat memiliki fondasi budaya yang sangat kuat: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ini bukan sekadar simbol identitas, tetapi merupakan sistem nilai yang sejak lama menjadi kerangka kehidupan sosial Minangkabau.
Dalam filosofi Minang dikenal prinsip: Raso dibao naik, pareso dibao turun
Artinya setiap aktivitas publik harus mempertimbangkan rasa kepatutan dan pertimbangan akal sehat. Hiburan boleh hidup, tetapi tidak boleh mematikan rasa malu. Keramaian boleh ada, tetapi tidak boleh meruntuhkan martabat.
Jika hiburan publik justru menampilkan sesuatu yang merusak nilai kepantasan, maka sebenarnya yang sedang diuji bukan hanya penyelenggara acara, tetapi juga konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga filosofi ABS-SBK itu sendiri.
Negara Tidak Boleh Absen dari Moral Ruang Publik
Dalam kebijakan publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban bukan hanya mengurus pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga ketertiban sosial dan moral ruang publik. Negara tidak boleh netral terhadap kerusakan sosial yang nyata.
Al-Qur’an memberi prinsip penting dalam Surah Al-Maidah ayat 2:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
Ayat ini memberi pesan bahwa membiarkan sesuatu yang berpotensi merusak moral publik tanpa pengaturan yang jelas juga merupakan bentuk kelalaian sosial.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip: Tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).
Artinya pemerintah memiliki legitimasi moral dan hukum untuk membuat regulasi jika memang dibutuhkan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
Antara Kebebasan dan Kebebasan Tanpa Batas
Sering muncul argumen bahwa hiburan adalah bagian dari kebebasan masyarakat. Ini benar. Tetapi kebebasan dalam semua sistem sosial selalu memiliki batas. Bahkan dalam demokrasi modern sekalipun, kebebasan dibatasi oleh kepentingan ketertiban umum dan moral publik.
Tidak ada kota di dunia yang membiarkan hiburan tanpa regulasi.
Masalahnya bukan pada hiburannya, tetapi pada ketiadaan standar. Hiburan tanpa aturan bukan kebebasan, tetapi kekosongan kendali.
Padang tidak perlu menjadi kota yang anti hiburan. Tetapi Padang juga tidak boleh menjadi kota yang kehilangan kendali atas ruang publiknya sendiri.
Membaca Gejala Sebelum Krisis
Pemimpin yang baik bukan hanya yang cepat merespons setelah masalah viral, tetapi yang mampu membaca gejala sebelum menjadi krisis.
Kota yang kuat adalah kota yang mampu mengubah pendekatan dari: reaktif → preventif
Jika setiap tindakan baru dilakukan setelah video menyebar di media sosial, maka pemerintah hanya akan menjadi pemadam kebakaran sosial, bukan arsitek peradaban kota.
Padahal dalam konsep governance modern, regulasi preventif justru menjadi indikator kualitas kepemimpinan.
Saatnya Regulasi Hiburan Berbasis Budaya
Sudah saatnya Kota Padang memiliki regulasi khusus yang lebih jelas tentang penyelenggaraan hiburan rakyat seperti orgen tunggal. Regulasi ini tidak harus represif, tetapi harus jelas.
Beberapa hal yang patut dipertimbangkan antara lain:
Pertama, penetapan jam hiburan yang terukur demi menjaga ketertiban sosial.
Kedua, standar etika pertunjukan yang melarang konten vulgar atau erotis di ruang publik.
Ketiga, sistem perizinan yang melibatkan kontrol masyarakat setempat.
Keempat, pengawasan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Kelima, pengembangan hiburan alternatif berbasis seni budaya Minangkabau agar hiburan rakyat tetap hidup tetapi bermartabat.
Mengembalikan Fungsi Hiburan sebagai Media Sosial Budaya
Secara historis, hiburan rakyat Minangkabau justru merupakan media pendidikan sosial. Randai misalnya, bukan sekadar pertunjukan tetapi juga sarana transmisi nilai. Begitu pula saluang, dendang, dan seni nagari lainnya yang sarat pesan moral.
Jika hiburan kehilangan nilai pendidikan dan hanya menjadi eksploitasi sensasi, maka yang hilang bukan hanya kualitas hiburan, tetapi fungsi sosialnya.
Padahal masyarakat yang kuat bukan masyarakat yang anti hiburan, tetapi masyarakat yang mampu menjadikan hiburan sebagai bagian dari peradaban.
Ujian Kepemimpinan Moral
Persoalan ini sesungguhnya menjadi ujian penting bagi kepemimpinan Kota Padang: apakah identitas kota religius akan tetap menjadi komitmen nyata atau hanya menjadi simbol administratif.
Sejarah menunjukkan, kota-kota yang mampu menjaga nilai biasanya dipimpin oleh pemimpin yang berani membuat keputusan yang mungkin tidak populer dalam jangka pendek tetapi menyelamatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam tradisi Islam, kepemimpinan bukan hanya soal administrasi, tetapi soal amanah menjaga masyarakat dari kerusakan sosial.
Menjaga Marwah Kota
Pada akhirnya, persoalan orgen tunggal bukan persoalan musik. Ini persoalan marwah kota.
Padang adalah etalase Sumatera Barat. Apa yang dibiarkan di Padang akan menjadi contoh bagi daerah lain.
Jika ruang publik dipenuhi hiburan tanpa batas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi identitas budaya itu sendiri.
Karena itu, langkah penataan hiburan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, tetapi bentuk tanggung jawab menjaga kehormatan kota.
Sebab kota yang maju bukan hanya kota yang tumbuh ekonominya, tetapi kota yang tetap memiliki rasa malu.
Dan peradaban selalu runtuh bukan karena kurang hiburan, tetapi karena hilangnya batas antara yang pantas dan yang tidak pantas. DS.
