![]() |
اِبْتِلَاءُ طِفْلٍ بَرِيءٍ وَأَمَانَةُ الْمُجْتَمَعِ
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Beberapa hari ini publik dikejutkan oleh sebuah berita yang dimuat oleh Kompas.com pada Selasa, 3 Maret 2026, tentang penemuan seorang bayi perempuan yang diperkirakan baru berusia dua hari di kawasan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bayi itu ditemukan di dalam sebuah tas belanja hitam yang diletakkan di sebuah gerobak nasi uduk.
Bayi tersebut ditemukan setelah seorang warga mendengar tangisannya. Ketika tas itu dibuka, di dalamnya terdapat bayi kecil bersama beberapa perlengkapan bayi seperti susu formula, tisu basah, sarung tangan bayi, serta sepucuk surat.
Surat itu ditulis oleh seorang anak berusia dua belas tahun yang mengaku sebagai kakak dari bayi tersebut.
Dalam surat tersebut ia menuliskan permohonan kepada siapa pun yang menemukan bayi itu agar bersedia merawat adiknya. Isi surat itu sebagaimana diberitakan adalah sebagai berikut:
“Assalamualaikum Bapak/Ibu yang menemukan adik saya, saya Z ingin minta tolong untuk merawat adik saya, karena ibu saya meninggal saat melahirkan.
Adik saya lahir 2 Maret 2026.
Tolong anggap seperti anak sendiri, karena saya tidak akan menemukan atau mengunjungi dia lagi, saya tidak mau masa depan dia seperti saya.
Terima kasih.”
Tulisan itu sederhana, tetapi sarat kepedihan. Ia tampak seperti jeritan hati seorang anak kecil yang tiba-tiba harus menghadapi kehilangan ibunya dan memikirkan keselamatan adiknya.
Namun dalam melihat peristiwa seperti ini, kita juga perlu berhati-hati. Berita yang disorot oleh Kompas.com ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Maka tidak tertutup kemungkinan adanya berbagai latar belakang yang belum terungkap.
Bahkan tidak mustahil bahwa anak yang menulis surat itu hanyalah korban dari orang-orang dewasa yang tidak bertanggung jawab. Ada kemungkinan ia diperalat untuk meninggalkan bayi tersebut agar orang dewasa yang sebenarnya bersalah dapat menghindari tanggung jawab.
Jika ternyata demikian, maka dosa sepenuhnya berada pada pelaku yang sebenarnya. Anak kecil yang menulis surat itu hanyalah korban keadaan.
Dalam Islam, tanggung jawab dosa tidak dibebankan kepada anak kecil.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu 'anhu, dari Nabi shallallāhu 'alaihi wasallam yang bersabda:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»
Terjemahan:
“Pena pencatat dosa diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.”
(Shahih – diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dalam al-Kubra, Ibnu Majah, dan Ahmad. Sunan Abu Dawud no. 4403)
Karena itu, seorang anak yang masih berusia dua belas tahun tidak dibebani tanggung jawab hukum seperti orang dewasa.
Adapun bayi yang ditemukan tersebut, ia adalah jiwa yang sepenuhnya tidak bersalah.
Dalam syariat Islam, seorang anak tidak menanggung dosa orang tuanya, apa pun latar belakang kelahirannya.
Allah subhānahu wata'ālā berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”
(QS. Al-An‘am: 164)
Karena itu, jika pun seorang anak lahir dari hubungan yang tidak sah, dosa sepenuhnya berada pada pelaku zina, bukan pada anak yang dilahirkan.
Para ulama menjelaskan bahwa anak seperti ini tetap memiliki kehormatan sebagai manusia, wajib dijaga kehidupannya, dan wajib dilindungi masa depannya.
Tinjauan Fikih tentang Anak Terlantar
Dalam fikih Islam, anak yang ditemukan tanpa pengasuh dikenal dengan istilah اللقيط (al-laqīth), yaitu bayi atau anak kecil yang ditemukan tanpa diketahui siapa yang merawatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa menyelamatkan dan merawat anak terlantar adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih:
وَمَنْ وُجِدَ بِمَضْيَعَةٍ مِنْ الطِّفْلِ، فَالْتِقَاطُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ... لِأَنَّهُ نَفْسٌ مُحْتَرَمَةٌ، فَوَجَبَ حِفْظُهُ عَنْ الْهَلَاكِ، كَالْغَرِيقِ وَنَحْوِهِ
“Barangsiapa menemukan anak kecil di tempat yang menyia-nyiakannya (telantar), maka mengambilnya adalah fardu kifayah... karena ia adalah jiwa yang terjaga/mulia (nafsun muhtaramah), maka wajib menjaganya dari kebinasaan, sebagaimana menyelamatkan orang tenggelam dan sejenisnya.”
Ini termasuk dalam tujuan besar syariat yaitu menjaga jiwa (حفظ النفس).
Allah subhānahu wata'ālā berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa menyelamatkan satu jiwa, seakan-akan ia telah menyelamatkan seluruh manusia.”
(QS. Al-Ma’idah: 32)
Karena itu, tindakan warga yang segera menyelamatkan bayi tersebut dan membawanya untuk mendapatkan perawatan adalah perbuatan yang sangat terpuji dalam pandangan syariat.
Status Hubungan dengan Orang Tua Asuh
Islam sangat menganjurkan merawat anak yatim dan anak terlantar. Namun syariat juga menjaga kejelasan nasab.
Allah subhānahu wata'ālā berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 5)
Karena itu, merawat anak tidak berarti menjadikannya anak kandung secara hukum.
Beberapa ketentuan fikihnya adalah:
Pertama, anak asuh tidak dinasabkan kepada orang tua asuh.
Kedua, tidak terjadi hubungan mahram secara otomatis, kecuali jika terjadi persusuan (radha‘ah) yang sah.
Ketiga, tidak saling mewarisi, tetapi orang tua asuh boleh memberikan hibah atau wasiat.
Keempat, merawat anak terlantar tetap merupakan amal yang sangat besar dan dianjurkan dalam Islam.
Status Agama Anak
Adapun mengenai status agama anak kecil, Rasulullah shallallāhu 'alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallāhu 'alaihi wasallam telah bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْمِلَّةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُشَرِّكَانِهِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ هَلَكَ قَبْلَ ذَلِكَ قَالَ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ
Terjemahan:
“Setiap anak yang dilahirkan berada di atas agama (fitrah Islam). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau musyrik.” Lalu ditanyakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan anak yang meninggal sebelum itu?” Beliau menjawab, “Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka kerjakan.”
(HR. At-Tirmidzī, no. 2064)
Karena itu, anak kecil yang belum baligh dipandang berada di atas fitrah dan harus dijaga agamanya, dididik dengan pendidikan yang baik, serta dipelihara masa depannya.
Sebuah Surat yang Menggugah Nurani
Peristiwa yang diberitakan oleh Kompas.com ini menyisakan pelajaran yang sangat dalam.
Seorang anak kecil menulis surat dengan penuh kesedihan, sementara seorang bayi kecil memulai hidupnya dengan ujian yang berat.
Namun kisah-kisah seperti ini sering kali justru mengungkap sisi terbaik dari kemanusiaan: kepedulian, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Boleh jadi bayi kecil yang dahulu ditemukan di sebuah gerobak nasi uduk itu suatu hari akan tumbuh menjadi manusia yang saleh.
Dan siapa tahu, kehidupannya kelak akan menjadi bukti bahwa rahmat Allah sering hadir melalui tangan-tangan manusia yang berbelas kasih.
Wallahu a‘lam.
Pariaman, Kamis, 15 Ramadhan 1447 H / 5 Maret 2026 M
Zulkifli Zakaria
