![]() |
Oleh: Duski Samad
Pembina Majelis Syekh dan Tuanku
Setiap kali bencana datang, pertanyaan lama kembali bergaung: apakah ini azab karena dosa? Sebagian menjawab cepat dengan tudingan moral, sebagian lain menolak keras dan menyebutnya tak ilmiah. Padahal, Al-Qur’an tidak pernah menempatkan bencana dalam dikotomi sesempit itu. Ia tidak mengajarkan vonis serampangan, tetapi menghadirkan kerangka sebab–akibat yang dalam dan manusiawi.
Al-Qur’an menyatakan dengan jujur dan terbuka: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.” Kerusakan—fasad—bukanlah konsep abstrak. Ia menjelma banjir, longsor, kekeringan, konflik sosial, kemiskinan, dan runtuhnya rasa aman. Dan penyebabnya disebut jelas: perbuatan manusia.
Dosa, dalam perspektif ini, bukan sekadar pelanggaran ritual personal. Ia adalah kerusakan moral yang terlembagakan. Ketika riba dilegalkan atas nama “tradisi ekonomi”, ketika hak fakir miskin diabaikan karena zakat dianggap urusan privat, ketika tanah petani dihisap melalui gadai yang menindas, maka dosa telah berubah bentuk: dari kesalahan individu menjadi sistem yang zalim. Pada titik itu, bencana tidak lagi turun dari langit secara misterius; ia tumbuh dari bumi yang rusak oleh tangan manusia sendiri.
Bencana ekologis, misalnya, sering dipisahkan dari etika. Padahal eksploitasi alam tanpa amanah adalah dosa dalam bahasa agama dan pelanggaran dalam bahasa sains. Hutan yang dibabat tanpa kendali, sungai yang disempitkan oleh keserakahan, tata ruang yang dikorupsi—semuanya lahir dari satu sumber: hilangnya tanggung jawab moral. Maka ketika hujan biasa berubah menjadi banjir bandang, yang runtuh bukan hanya tanggul, tetapi integritas manusia.
Namun Islam juga adil. Ia tidak pernah mengajarkan bahwa setiap korban bencana adalah pendosa. Orang saleh bisa menjadi korban, anak-anak bisa kehilangan rumah, orang miskin bisa paling menderita. Bencana bersifat kolektif, tetapi pertanggungjawaban bersifat individual. Yang saleh diuji dan diangkat derajatnya; yang zalim diperingatkan atau dihukum melalui runtuhnya sistem yang ia bangun sendiri.
Di sinilah letak kesalahpahaman besar masyarakat: mengira azab selalu berupa petir dan gempa besar. Padahal azab sering hadir sebagai krisis yang berulang—kemiskinan yang tak selesai, keluarga yang retak karena warisan, desa yang miskin di tanah subur, kota yang banjir setiap tahun tanpa solusi. Itu semua bukan takdir buta, melainkan akumulasi dosa sosial yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Al-Qur’an bahkan memberi harapan yang sangat rasional: Allah tidak akan membinasakan suatu negeri selama penduduknya melakukan perbaikan. Artinya, yang menyelamatkan sebuah bangsa bukan banyaknya simbol agama, tetapi keberanian memperbaiki kezaliman. Selama keadilan ditegakkan, hak dibagikan, alam dijaga, dan yang lemah dilindungi, negeri itu aman—meski tak sempurna.
Bencana, dengan demikian, adalah cermin. Ia memantulkan wajah kolektif kita: bagaimana kita mengelola harta, memperlakukan sesama, dan menjaga alam. Jika setelah bencana kita hanya sibuk menyalahkan langit tanpa mengoreksi kebijakan, struktur ekonomi, dan etika publik, maka bencana akan kembali—bukan sebagai murka, tetapi sebagai pelajaran yang diulang karena belum dipahami.
Dosa memang bisa mengundang bencana. Bukan karena Tuhan kejam, tetapi karena manusia merusak keseimbangan yang Tuhan titipkan. Dan selama dosa sosial terus dinormalisasi, bencana akan tetap menemukan jalannya PULANG.
DOSA PUBLIK NEGERI RELIGIUS
Indonesia dikenal sebagai negeri religius. Masjid berdiri megah, ibadah ramai, dan jargon moral sering dikumandangkan. Namun di balik simbol-simbol itu, ada dosa-dosa publik yang dibiarkan hidup normal—bahkan dianggap “tradisi”. Tiga di antaranya paling merusak sendi keadilan umat: menolak membayar zakat, menunda pembagian warisan orang tua, dan riba melalui gadai sawah atau ladang yang hasilnya diambil pemilik uang. Ketiganya bukan sekadar pelanggaran personal, tetapi sumber azab sosial yang nyata.
Pertama, menolak atau mengabaikan zakat.
Zakat adalah rukun Islam dengan dimensi publik. Ia bukan amal sukarela, melainkan instrumen keadilan ekonomi. Al-Qur’an mengancam keras mereka yang menimbun harta tanpa menunaikan zakat (QS. At-Taubah: 34). Dalam hadis sahih, harta yang tak dizakati kelak menjadi alat siksa bagi pemiliknya.
Dampak personalnya jelas: jiwa mengeras, empati mati, dan keberkahan dicabut. Namun dampak publiknya lebih luas: kemiskinan struktural. Di negeri dengan potensi zakat ratusan triliun, kemiskinan tetap membandel. Ketika zakat dipandang sekadar “urusan pribadi”, yang terjadi adalah penumpukan kekayaan di satu sisi dan keterlantaran di sisi lain. Inilah azab sosial yang sunyi: ketimpangan yang diwariskan.
Kedua, menunda-nunda pembagian warisan orang tua.
Warisan sering disebut sumber konflik keluarga. Tapi yang jarang diakui: menunda pembagian warisan adalah pelanggaran langsung terhadap ketetapan Allah. Al-Qur’an menyebut hukum waris sebagai fardhan minallah—ketetapan wajib (QS. An-Nisa: 13). Menahannya dengan alasan “belum waktu”, “menunggu musyawarah”, atau “biar utuh dulu” sering kali berujung pada penguasaan sepihak.
Secara personal, ini berarti memakan harta haram tanpa sadar. Doa terhalang, hubungan keluarga rusak, dan dosa berantai terjadi melalui putusnya silaturahmi. Secara publik, keluarga—sel sebagai unit terkecil masyarakat—retak. Ketika keluarga rusak oleh ketidakadilan, jangan heran jika masyarakat rapuh oleh konflik. Azabnya bukan petir dari langit, melainkan permusuhan yang membeku di ruang tamu.
Ketiga, riba melalui gadai sawah dan ladang.
Inilah bentuk riba yang paling kejam dan paling “dibiasakan”. Orang miskin menggadaikan tanah karena terdesak. Pemilik uang mengambil hasil panen bertahun-tahun, sementara pemilik tanah kian terpuruk. Padahal Al-Qur’an menegaskan: riba adalah perang terhadap Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Baqarah: 279).
Dampak personalnya adalah kegelisahan batin dan hidup tanpa ketenteraman, meski harta tampak bertambah. Dampak publiknya jauh lebih destruktif: pemiskinan sistemik petani, penguasaan lahan oleh pemodal, dan konflik agraria. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi alat penindasan. Inilah azab sosial yang kita saksikan: desa miskin di tanah subur.
Ketiga dosa ini memiliki pola yang sama: yang kuat diuntungkan, yang lemah dikorbankan, dan agama dijadikan pembenaran diam-diam. Inilah ironi terbesar negeri religius: ritual terjaga, keadilan sosial terbengkalai.
Azab dalam Islam tidak selalu berupa bencana alam. Ia sering hadir sebagai krisis kepercayaan, kemiskinan yang menahun, konflik keluarga, dan ketimpangan yang dianggap normal. Ketika zakat ditinggalkan, warisan ditahan, dan riba dilegalkan oleh adat, azab sosial bekerja perlahan tapi pasti.
Solusinya bukan sekadar khutbah moral, tetapi keberanian publik. Negara harus memperkuat ekosistem zakat yang adil dan transparan. Ulama dan tokoh adat mesti tegas: menunda warisan dan riba gadai tanah adalah kezaliman, bukan kearifan lokal. Masyarakat sipil perlu membangun literasi keadilan ekonomi Islam—bukan sekadar kesalehan individual.
Jika tiga dosa publik ini terus dibiarkan, jangan bertanya mengapa kemiskinan abadi, keluarga retak, dan konflik sosial berulang. Sebab azab sosial bukan datang tiba-tiba; ia tumbuh dari kezaliman yang kita anggap biasa.ds.27012026.
