![]() |
Pengantar
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Segala puji bagi Allah atas nikmat hidayah. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam, sang pembawa rahmat bagi seluruh alam, beserta keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta‘ālā, kami menyajikan bagian demi bagian dari sebuah kitab akidah klasik Ahlus Sunnah wal-Jamā‘ah, dengan format kutipan teks Arab berharakat disertai terjemahan bahasa Indonesia yang mudah dipahami masyarakat umum.
📘 Judul Kitab: Akidah Para Imam Ahli Hadits
📖 Judul Asli: اعتقاد أئمة الحديث
🖋 Penulis: Abū Bakar Ahmad bin Ibrāhīm bin Ismā‘īl bin al-‘Abbās bin Mirdās al-Ismā‘īlī al-Jurjānī (wafat 371 H / 981 M)
🔍 Tahqiq: Muhammad bin Abdurrahman al-Khamīs
🏢 Penerbit: Dār al-‘Āshimah – Riyadh, cetakan pertama, 1412 H
Kitab ini memuat pokok-pokok akidah yang diyakini dan diajarkan oleh para imam hadis dari kalangan salaf, mencakup keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, Al-Qur’an, takdir, serta sikap terhadap para sahabat, para khalifah, ahli bid‘ah, dan kewajiban berjamaah dalam Islam.
Penting untuk dicatat bahwa penulis kitab ini hidup jauh sebelum zaman Ibnu Taimiyah (lahir 661 H / 1263 M) dan Muhammad bin Abdul Wahhab (lahir 1115 H / 1703 M). Maka jelaslah bahwa akidah seperti keyakinan bahwa Allah beristiwa di atas ‘Arsy dan menetapkan sifat-sifat-Nya sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah, bukanlah ajaran baru atau buatan tokoh-tokoh tersebut. Akidah ini telah diwariskan oleh generasi salaf terdahulu, dan kitab ini menjadi salah satu bukti nyata warisan tersebut.
Sayangnya, banyak penceramah di media sosial pada masa kini yang cenderung mengabaikan rujukan-rujukan klasik seperti ini, bahkan menuduh keyakinan tersebut sebagai paham menyimpang atau rekayasa. Padahal, ia merupakan bagian dari fondasi akidah para ulama terdahulu yang terpercaya dalam keilmuan dan ketakwaannya.
Setiap bagian akan menampilkan kutipan teks Arab dan terjemahannya secara berurutan agar dapat ditadabburi dan dipelajari dengan lebih mudah oleh para penuntut ilmu.
Semoga Allah menerima usaha ini sebagai amal jariyah, memperkuat pemahaman kita terhadap agama yang lurus, dan menjadikan kita termasuk dalam golongan al-firqah an-nājiyah.
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ، عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
اللَّهُمَّ ثَبِّتْنَا عَلَى السُّنَّةِ، وَاجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِهَا حَتَّى نَلْقَاكَ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan hanya kepada-Nya aku kembali.
Ya Allah, teguhkanlah kami di atas Sunnah, dan jadikanlah kami termasuk golongan ahlinya hingga kami berjumpa dengan-Mu.”
✍🏼 Diterjemahkan oleh:
Zulkifli Zakaria
Pariaman, Sumatera Barat
[Shalat Jum’at di Belakang Setiap Imam Muslim, Baik yang Shaleh Maupun yang Fajir]
[الْجُمُعَةُ خَلْفَ كُلِّ إِمَامٍ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا]
وَيَرَوْنَ الصَّلَاةَ - الْجُمُعَةَ وَغَيْرَهَا - خَلْفَ كُلِّ إِمَامٍ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ الْجُمُعَةَ وَأَمَرَ بِإِتْيَانِهَا فَرْضًا مُطْلَقًا، مَعَ عِلْمِهِ تَعَالَى أَنَّ الْقَائِمِينَ يَكُونُ مِنْهُمُ الْفَاجِرُ وَالْفَاسِقُ، وَلَمْ يَسْتَثْنِ وَقْتًا دُونَ وَقْتٍ، وَلَا أَمْرًا بِالنِّدَاءِ لِلْجُمُعَةِ دُونَ أَمْرٍ.
Mereka berpendapat bahwa shalat – baik Jum’at maupun selainnya – sah dilakukan di belakang setiap imam Muslim, baik yang shaleh maupun yang fajir (pendosa), karena Allah subhānahu wata’āla telah mewajibkan shalat Jum’at dan memerintahkan untuk mendatanginya secara mutlak, dengan pengetahuan-Nya bahwa yang akan memimpin shalat bisa jadi termasuk orang yang fajir atau fasik. Namun Allah subhānahu wata’āla tidak mengecualikan waktu tertentu dari waktu lainnya, dan tidak membedakan antara perintah adzan untuk Jum’at dengan bentuk perintah lainnya.
[Jihad Bersama Para Pemimpin Sekalipun Mereka Zalim]
[الْجِهَادُ مَعَ الْأَئِمَّةِ وَإِنْ كَانُوا جَوَرَةً]
وَيَرَوْنَ جِهَادَ الْكُفَّارِ مَعَهُمْ، وَإِنْ كَانُوا جَوَرَةً، وَيَرَوْنَ الدُّعَاءَ لَهُمْ بِالصَّلَاحِ وَالْعَطْفِ إِلَى الْعَدْلِ، وَلَا يَرَوْنَ الْخُرُوجَ بِالسَّيْفِ عَلَيْهِمْ، وَلَا قِتَالَ الْفِتْنَةِ، وَيَرَوْنَ قِتَالَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ مَعَ الْإِمَامِ الْعَادِلِ، إِذَا كَانَ وَوُجِدَ عَلَى شَرْطِهِمْ فِي ذَلِكَ.
Mereka juga berpendapat tentang jihad melawan orang-orang kafir bersama para pemimpin, meskipun para pemimpin itu zalim. Mereka berpendapat hendaknya mendoakan kebaikan bagi para pemimpin agar diberi taufik menuju keadilan. Mereka tidak berpendapat bolehnya memberontak terhadap pemimpin dengan pedang, tidak pula memerangi dalam kondisi fitnah. Namun mereka berpendapat bolehnya memerangi kelompok yang membangkang bersama imam yang adil, jika memang keberadaannya dan syarat-syaratnya terpenuhi.
[Negeri Islam]
[دَارُ الْإِسْلَامِ]
وَيَرَوْنَ الدَّارَ دَارَ الْإِسْلَامِ لَا دَارَ الْكُفْرِ كَمَا رَأَتْهُ الْمُعْتَزِلَةُ، مَا دَامَ النِّدَاءُ بِالصَّلَاةِ وَالْإِقَامَةِ ظَاهِرَيْنِ وَأَهْلُهَا مُمْكَنِينَ مِنْهَا آمِنِينَ.
Mereka memandang bahwa suatu negeri tetap disebut sebagai dār al-Islām (negeri Islam) dan bukan dār al-kufr (negeri kekufuran), sebagaimana pandangan kaum Mu’tazilah, selama masih terdengar seruan adzan dan iqamah secara nyata, serta penduduknya masih mampu menjalankan itu dengan aman.
[Amal Perbuatan Tidak Menjadikan Seseorang Pasti Masuk Surga Kecuali dengan Karunia Allah]
[أَعْمَالُ الْعِبَادِ لَا تُوجِبُ لَهُمُ الْجَنَّةَ إِلَّا بِفَضْلِ اللَّهِ]
وَيَرَوْنَ أَنَّ أَحَدًا لَا تُخَلِّصُ لَهُ الْجَنَّةُ، وَإِنْ عَمِلَ أَيَّ عَمَلٍ، إِلَّا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ الَّتِي يَخُصُّ بِهِمَا مَنْ يَشَاءُ، فَإِنَّ عَمَلَهُ لِلْخَيْرِ وَتَنَاوُلَهُ الطَّاعَاتِ إِنَّمَا عَنْ فَضْلِ اللهِ الَّذِي لَوْ لَمْ يَتَفَضَّلْ بِهِ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ عَلَى اللهِ حُجَّةٌ وَلَا عُذْرٌ، كَمَا قَالَ اللهُ: ﴿وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ﴾ [النُّورِ: ٢١] ﴿وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا﴾ [النِّسَاءِ: ٨٣]، وَقَالَ: ﴿يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ﴾ [الْبَقَرَةِ: ١٠٥]
Mereka berpendapat bahwa tidak ada seorang pun yang bisa pasti masuk surga, walau telah banyak beramal, kecuali dengan karunia dan rahmat Allah subhānahu wata’āla yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Karena amal-amal baik yang dikerjakan seseorang serta keterlibatannya dalam ketaatan itu semua terjadi semata-mata karena karunia Allah. Seandainya Allah subhānahu wata’āla tidak menganugerahkan itu kepadanya, maka tidak ada satu pun yang bisa memiliki hujjah atau alasan di hadapan Allah subhānahu wata’āla. Sebagaimana firman-Nya:
{وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ ....... (21)} [النور: 21]
“Kalau bukan karena karunia Allah atas kalian dan rahmat-Nya, niscaya tidak seorang pun dari kalian akan bersih selama-lamanya. Tetapi Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” [QS. An-Nūr: 21]
{ .....وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا (83)} [النساء: 83]
“Kalau bukan karena karunia Allah atas kalian dan rahmat-Nya, niscaya kalian akan mengikuti setan kecuali sedikit saja.” [QS. An-Nisā’: 83]
{.... وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ .... (105)} [البقرة: 105]
“Allah menganugerahkan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” [QS. Al-Baqarah: 105]
[Takdir Ajal]
[تَقْدِيرُ الْآجَالِ]
وَيَقُولُونَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَجَّلَ لِكُلِّ حَيٍّ مَخْلُوقٍ أَجَلًا هُوَ بَالِغُهُ، فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ، وَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ عِنْدَ انْتِهَاءِ أَجَلِهِ الْمُسَمَّى لَهُ، كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَىٰ مَضَاجِعِهِمْ﴾.
Dan mereka berkeyakinan bahwa Allah subhānahu wata’āla telah menentukan ajal bagi setiap makhluk hidup, dan ajal itu pasti akan dicapainya. Maka apabila ajal mereka telah tiba, mereka tidak akan dapat menundanya sesaat pun dan tidak pula mempercepatnya. Maka, baik seseorang itu mati atau dibunuh, hal itu terjadi pada saat ajal yang telah ditentukan baginya telah datang. Sebagaimana firman Allah subhānahu wata’āla:
{ ... قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ ....} [آل عمران: 154]
“Katakanlah: Sekiranya kalian berada di dalam rumah kalian, niscaya orang-orang yang telah ditetapkan akan terbunuh, tetap akan keluar menuju tempat pembaringannya.” [QS. Āli ‘Imrān: 154]
[Allah-lah Sang Pemberi Rezeki]
[الرَّازِقُ اللهُ]
وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْزُقُ كُلَّ حَيٍّ مَخْلُوقٍ رِزْقَ الْغِذَاءِ الَّذِي بِهِ قِوَامُ الْحَيَاةِ، وَهُوَ يَضْمَنُهُ اللهُ لِمَنْ أَبْقَاهُ مِنْ خَلْقِهِ، وَهُوَ الَّذِي رَزَقَهُ مِنْ حَلَالٍ أَوْ مِنْ حَرَامٍ، وَكَذَلِكَ رِزْقُ الزِّينَةِ الْفَاضِلِ عَمَّا يَحْيَا بِهِ.
Dan bahwa Allah subhānahu wata’āla memberi rezeki kepada setiap makhluk hidup berupa makanan yang dengannya kehidupan bisa bertahan. Allah menjamin rezeki itu bagi makhluk-Nya yang masih diberi kehidupan, baik rezeki itu berasal dari yang halal maupun yang haram. Termasuk juga rezeki berupa keindahan (perhiasan duniawi) yang melebihi kebutuhan hidup pokok.
Bersambung ke bagian 16, insya Allah.